Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Ratusan Guru dari berbagai sekolah yang mengajar di daerah terpencil kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD kabupaten Nias Utara khususnya Komisi B. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi B Bedalali Lase S.pd.K, Ibelala Waruwu dan Fatizaro Hulu wakil Ketua DPRD kabupaten Nias Utara,Yaaman Telaumbanua, Tanobadodo Zalukhu sebagai wakil.ketua Komisi B asaaro lase anggota DPRD komisi B. RDP ini berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Nias Utara Senin (22/08/2016).

Koordinator Guru dari daerah terpencil Faozatulo Zega Kasek SD N.Hilindiho menyampaikan bahwa tujuan mereka Datang ke DPRD hari ini adalah untuk menyampaikan keluh kesal mereka kepada Dinas Pendidikan kabupaten Nias utara yang sudah mehilangkan hak-hak sebagai guru di daerah terpencil/Daerah Khusus. Diduga adanya KKN dalam pencairan Dana Daerah terpencil ini, sebagai bukti bahwa ada guru yang menerima dana daerah terpencil ini mengajar di daerah yang di lintasi roda 4 dan roda 2.

Selain dari pada itu Mewakili Guru-guru Hendrikus Zega dari sekolah SD Negeri Loloana, a Kecamatan Afulu menyampaikan bahwa di Duga adanya permainan yang di lakukan oleh dinas pendidikan berupa Korupsi Kolusi dan Nepotisme bagi yang menerima dana daerah terpencil ini siapa yang besar memberi Setoran itulah yang menerima nya walaupun seharusnya mereka tidak menerima.

Sementara itu Plt. Kadis Pendidikan Kornelius Zalukhu menyampaikan bahwa yang memverifikasi data penerima dana daerah terpencil ini dari kementerian setelah diajukan oleh dinas pendidikan kabupaten Nias Utara, namun yang lebih tau percis tatacara penyaluran dana daerah terpencil ini ada Kabid PTK dengam alasan dia orang baru di Dinas pendidikan ucak Plt. Kadis pendidikan Kornelius Zalukhu.

Untuk kabupaten nias utara yang menerima dana daerah terpencil hanya 310 orang namun belum di lakukan Verifikasi nama nama yang menerima dana yang dimaksud ucap kabid PTK Andosekhi Zega S.Pd sembari menyatakan kalau yang lebih berkompeten dalam menentukan penerima dana khusus ini adala kementerian Pendidikan. (Net)

Leave A Reply