Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Buat laporan palsu kasus begal, Budi napitupulu (33) warga Jalan Menteng 7 No. 53, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai bersama kedua rekannya diamankan Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Minggu (21/08/2016) kemarin.

Adapun kedua rekan Budi yang diamankan bernama Yosua Yodo Harvianto Manurung (25) warga Jalan Menteng VII Gg Satria Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai dan Lisye Saidah Herawati br Manurung (39).

Kapolsek Medan Barat, Kompol Viktor Ziliwu, Senin (22/08/2016) siang menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka itu bermula saat petugas menerima laporan kasus perampokan (begal) sepeda motor Honda CBR No Pol BK 6558 AEW yang terjadi di Jalan KL Yos Sudarso Simpang SMA Negeri 3 Medan, Kecamatan Medan Barat.

" Mendapat laporan itu, kemudian anggota piket Reskrim Polsek Medan Barat bersama ketiga masyarakat tersebut melakukan cek di TKP, dan pada saat di TKP anggota piket menanyakan kepada Budi Napitupulu dimana tempat kejadian tersebut. Budi menunjukan TKP di simpang SMA Negeri 3. Keterangan Budi tersebut didukung oleh Lise Napitupulu dan Yosua Manurung. Kemudian anggota Unit Reskrim merasa curiga mendengar keterangan Budi," kata Victor.

Karena curiga mendengar keterangan ketiganya, lalu melakukan interogasi lebih lanjut. Hingga akhirnya terungkap bahwa ternyata ketiganya telah membuat laporan palsu. Sebenarnya sepeda motor tersebut telah digadaikan.

" Sepeda motornya itu telah digadaikan kepada Andi pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 22.00 Wib sebesar Rp 5 juta. Atas keterangan tersebut Budi beserta 2 orang temannya diamankan di Polsek Medan Barat, beserta barang bukti 1 buah BPKB Sepeda Motor Honda CBR No Pol BK 6558 AEW, atas nama pemilik Budi Napitupulu," terang mantan Wakasat Reskrim Polresta Medan ini.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 220 KHUPidana, dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara. (Red)

Leave A Reply