Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan, berhasil menangkap 4 tersangka pengguna Narkoba dan kepemilikan dua pucuk Senjata Api (Senpi) jenis FN dengan peluru 11 butir di dua lokasi berbeda.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK.MHum didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang, SIK,SH,MH, Kanit Idik I, AKP Eliakim dan Kanit Idik II AKP Ricardo. Kepada sejumlah wartawan Mardiaz mengatakan, " 4 tersangka kasus Narkoba dan kepemilikan senjata jenis FN dengan peluru 11 butir itu pengungkapannya didua TKP berbeda.

" Kronologis pengungkapan kasus dilokasi pertama yakni, Saksi beserta anggota mendapatkan informasi Jumat (16/9/2016) pukul 14:00 Wib, bahwasanya ada pengedar shabu di Hotel Borobudur jalan jamin ginting kelurahan Mangga Kec. Medan Tuntungan, sehingga saksi bersama anggota langsung menuju Hotel Borobudur kamar No. 64.

" Kemudian saksi langsung masuk dan menangkap 3 pelaku tersebut yang berinisial M, S dan SH. Adapun barang bukti turut disita 1 pucuk senjata jenis FN dengan peluru 5 butir, "terang  Kapolresta Medan.

Sambung Kapolresta menerangkan," ketiga tersangka ini, M (27) warga Desa Pasir Putih Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, SH (20) warga jalan Sei Buaya Paket F dusun Sumber Sari Kec. Bagan Sinembah Rokan Hilir, dan S (29) warga Desa Pasir Putih Kec.Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir. "Ucapnya Senin,  (19/9/2016) sore di Halaman Mapolresta Medan.

Lanjutnya, ditempat yang berbeda, tersangka inisial B (35) warga lembah Seulawah Kab. Aceh Besar diamankan pada hari Sabtu (10/9/2016) pukul 11:00 Wib di jalan Seimare Kelurahan Sei Sekambing D Kec.Medan Petisah Kota Medan.

" Dari tangan tersangka turut disita 1 klip plastik berisi shabu dan 1 buah senjata api jenis FN dengan isi peluru 6 butir.Keempat tersangka melanggar pasal 114 ayat 1, Subs 112 ayat 1, Subs 127 Ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolresta mengakhiri. (Rina)

Leave A Reply