Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Muhammad Wahyudi (36) warga Jalan Perjuangan, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal, nekad membobol rumah terhadap korban Mutia Ramadhani (30) warga Jalan Perjuangan Gang  Mushola No. 7, Kel. Tj. Rejo, Kec. Medan Sunggal yang tak lain adalah tertangganya sendiri.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit II Reskrim Ipda Martua Manik, Senin (5/9/2016) mengatakan "tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban Mutia Ramadhani pada Sabtu (3/9/2016) lalu sesuai dengan nomor laporan : LP/1320/IX/2016, Tanggal 2 September 2016.

" Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan. Alhasil berkat usaha keras para petugas, kurang dari 24 jam, tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (3/9/2016) sekira pukul 03.00 WIB, dinihari di Jalan Tapiannauli, Sunggal.

"Kurang dari 24 jam kita berhasil menangkap pelaku pembobol rumah, setelah menerima laporan korban. Tersangka merupakan residivis yang pernah kita tangkap dalam kasus yang sama dan bebas karena tidak cukup bukti. Tersangka memasuki rumah korban saat derasnya hujan yang melanda Jum'at lalu, dan tersangka melakukan aksinya seorang diri," ungkap Daniel.

Sambung Daniel menjelaskan, dari tangan tersangka petugas pun berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 unit handphone Iphone 6, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit laptop, perhiasan gelang emas dan juga uang tunai Rp 500 ribu, serta dua buah tas.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Rina)

Leave A Reply