Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah, melalui Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, penggerebekan judi ini berdasarkan laporan masyarakat, Senin (5/9).

Menurut Informasi yang diperoleh, saat itu petugas menemukan 3 orang sedang menyelenggarakan perjudian jenis mesin tembak ikan. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, ucapnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengadakan mesin tembak ikan sebagai kedok untuk melakukan perjudian dengan cara membeli poin dari kasir. Setelah menang, poin yang tertera di mesin ditukar menjadi voucher kepada kasir dan selanjutnya pemain menukar voucher tersebut menjadi uang kepada tersangka Andryana Boru Panggabean dan Herlim Yurton, terangnya.

Tambahnya, bahwasanya tempat judi tersebut sudah tiga bulan beroperasi dan pihaknya melakukan penyelidikan dalam sepekan terakhir. Dalam praktiknya, para pelaku terang-terangan melakukan penukaran voucher poin menjadi uang.Namun judi ketangkasan berkedok permainan game tembak ikan, Naga Zone berada di Komplek Mulia Residence Blok C No. 21, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, digerebek oleh petugas Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut.

Sementara itu dalam penggerebekan tersebut petugas meringkus tiga tersangka, yakni petugas kasir Andryana Boru Panggabean (29), warga Desa Pelawi Utara, Gang Sersan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Kemudian, petugas kasir Herlim Yurton alias Awan (29), warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Setia, No. 11 C, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan seorang pemain, Sumaryono alais Martin (37), warga Jalan Alfaka II No. 33, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 unit mesin tembak ikan, uang tunai Rp 3,6 juta, 26 lembar voucher warna silver, 6 lembar voucher warna gold, 2 lembar voucher warna merah, 3 kunci mesin isi dan cancel, 3 buah buku notes catatan pengeluaran kasir, 3 buah buku tulis catatan pengeluaran dan pemasukan, 1 lembar banner Naga Zone, 1 unit kalkulator dan 1 buah pulpen.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, ancamannya 5 tahun penjara,tandasnya. (Rina)

Leave A Reply