Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Jaringan human trafficking atau perdagangan manusia yang sudah sangat meresahkan, diungkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), belum lama ini. Pengungkapan kasus itu terkuak di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terungkapnya kasus human trafficking ini, karena Polisi menerima informasi sebanyak tujuh jaringan perdagangan manusia selama ini sangat leluasa melancarkan aksinya tanpa tersentuh aparat. Mereka masing-masing kelompok jaringan YLR, kelompok jaringan WFS/D dan kelompok jaringan ST.

Berdasarkan informasi dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda NTT, YLR mengaku selama enam bulan bekerja sebagai perekrut telah meraup uang hingga Rp1,6 miliar dari hasil perdagangan manusia.

YLR (38) tersebut juga diketahui bertindak sebagai orang yang mengurus keberangkatan korban calon TKI dari agen-agen lain yang berada di NTT.

"Hal inilah yang mengakibatkan selama ini kasus perdagangan manusia begitu bebas keluar masuk melalui bandara.  Dikarenakan ada orang dalam yang bermain di dalamnya," jelas Kapolda.

Komandan berbintang satu tersebut juga mengatakan, dari hasil penangkapan YLR, polisi berhasil mengamankan 13 orang anggota tim YLR. Enam jaringan perdagangan orang lainnya di NTT saat ini tengah diusut dengan bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara serta dari Bareskrim.

Tak lama berselang, kasus yang sama kembali ditemukan di Jakarta, Pontianak dan korban ABG lainnya asal Indramayu, Jawa Barat. Unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, menggerebek penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Jalan Tanjung Pura, Gang Bayu, Pontianak Selatan, Kamis 1 September sore.

Dalam penggerebekan ini, kepolisian berhasil menangkap dua tersangka dan menyelamatkan seorang gadis di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia.

"Hasil pemeriksaan sementara, rencananya korban akan dipekerjakan di Malaysia, korban berinisial DR (14). Sedangkan kedua tersangka J (25), dan perempuan N (46). Korban dan kedua tersangka sama-sama warga Indramayu dan Sukabumi, Jawa Barat," ungkap  Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat.

Sambung Ridho mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan tindak pidana perdagangan orang yang dibuat orangtua DR, Yunadi, di Polres Sukabumi pada Kamis 1 September 2016. (Net)

Leave A Reply