Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Dua pelaku  masing-masing Muslim Siregar (48), warga Jalan Karya Perbatasan Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia yang merupakan pengedar dan rekannya Sudarman (51) warga Jalan Karya Tani, Gang Palam, Kelurahan Pangkalan Mansyur,  Kecamatan Medan Johor diringkus Unit Reskrim Polsek Deli Tua, Selasa (20/9).‬

Kapolsek Deli Tua saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu Jonathan SH, menyebutkan," keduanya ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang 2 pria (tersangka) yang  kerap memakai dan menjual sabu didaerah tersebut. Minggu (18/9) siang sekitar pukul 14.30 WIB. ‬

Mendengar informasi itu, beberapa anggota Reskrim pun langsung meluncur kelokasi. Ketika dilakukan penggrebekan, kedua tersangka tengah asyik menyedot barang haram tersebut dirumah Muslim,  terang Jonathan.‬

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan 4 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 buah alat isap (bong), 20 klip kosong didalam dompet berwarna biru, tiga buah mancis, 1 buah jarum dan uang tunai Rp 50 ribu, dengan uang pecahan dua ribu lima lembar, lima ribu empat lembar dan dua puluh ribu satu lembar di dalam rumah Muslim.‬

Iptu Jonathan juga menambahkan, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Deli Tua untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dipersangkakan dengan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, kata Jonathan.‬

Sementara itu, saat diwawancarai wartawan, entah karena menyesal atau malu,  kedua pria bercucu tersebut bungkam dan tidak mau memberi komentar. (Dn barus)

Leave A Reply