Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

            Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Empat pria dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan masing-masing selama 10 tahun penjara. Mereka dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan Ketua PAC Ikatan Pemuda Karya (IPK) Medan Timur, Monang Hutabarat meninggal dunia.

Keempat terdakwa itu yakni :
1) Ferdinan Harianto Butar butar (38).
2) Dede Saurudin Hutagalung (21).
3) Edy Suryanto (28) dan
4) Setia Gunawan Nasution (29).

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan kepada keempat terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara," tandas JPU Randi di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/9/2016) sore.

Keempat terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 170 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Gerchat Pasaribu, JPU Randy dalam nota tuntutannya menyebutkan, keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Monang Hutabarat hingga tewas di persimpangan Jalan Asia/Jalan Sutomo Medan pada Sabtu (30/1) lalu.

Randy menjelaskan, pada Sabtu tanggal 30 Januari 2016 jam 14.00 wib, di perempatan Jalan Asia dan Sutomo bahwa terdakwa mendengar rombongan IPK yang melintas di depan Kantor MPW Pemuda Pancasila telah melakukan lemparan. Setelah tersulut emosi, massa termasuk empat terdakwa yang mendengar kabar bahwa Kantor MPW PP Sumut di Jalan Thamrin Medan telah diserang, langsung mengejar rombongan IPK.

Mereka melakukan pelemparan yang mengakibatkan salah satu kader IPK bernama Monang Hutabarat terjatuh dari kereta. Melihat korban yang terjatuh dan terhimpit keretanya, para terdakwa memulai aksinya dengan beberapa lemparan dan pukulan. Ferdinan Harianto melakukan pemukulan bersama Dede Saurudin Hutagalung, Edi Suryanto dan Setia Gunawan Nasution memukul korban ke arah wajah korban dengan besi berkali-kali.

Adapun beberapa tanda kekerasan yang dialami Monang Hutabarat sehingga tewas seperti luka robek kepala wajah, kepala anggota gerak atas, tungkai, tanda patah tulang, tengkorak patah. Pendarahan di selaput tebal dan tipis otak. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim Gerchat Pasaribu menunda sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa hingga Kamis (8/9) mendatang. (Yt)

Leave A Reply