Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Penerapan lima pasal terhadap peristiwa di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep pada Minggu (28/8) lalu, yang disangkakan pada Kliennya, Tim kuasa hukum IAH yang terdiri dari 30 pengacara dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia, sangat keberatan.

Ketua Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Medan, Rizal Sihombing menjelaskan, kelima pasal itu terdiri dari Undang-Undang Terorisme, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan pemberatan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan menyenangkan.

"Lima pasal itu lah disangkakan kepada IAH. Untuk UU Teroris dan Pasal 335 kami masih menunggu penyidikan. Namun untuk Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 kami masih mempertanyakannya. Sebab dalam peristiwa tersebut tidak ada yang tewas," ucap Rizal di Kantor DPC Peradi Medan di Jalan Sei Rokan Medan, Kamis (1/9/2016).

Lanjut Rizal menjelaskan, bahwa tujuan tim kuasa hukum mempertanyakan penerapan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KHUP terhadap IAH karena fakta di lokasi tidak sesuai dengan pasal tersebut.

"Sepertinya pihak kepolisian terlalu memaksakan keterkaitan pasal-pasal yang lain kepada IAH. Padahal IAH ini kan korban," jelasnya.

Dari berita sebelumnya, IAH yang merupakan korban dari pencucian otak oleh kelompok jaringan yang telah terstruktur melakukan teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep pada Minggu (28/8) pagi lalu. Dimana, dalam aksinya tersebut seorang pastur mengalami luka dibagian lengan kiri. (Red)

Leave A Reply