INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil membekuk M Rapi (38) yang menjadi pengedar narkoba di Pajak Simpang Limun tepatnya di Jalan Kemiri I, Gang Pondok, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Jumat (23/9) kemarin.
Pria yang pincang kaki kirinya ini ditangkap saat berada di rumah Boru Pangaribuan yang berprofesi sebagai tukang urut di Jalan Turi Ujung Medan. Selain itu, polisi juga meringkus Syaiful Bahri Siregar (31).
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp150 ribu, pohon ganja yang ditanam di pot bunga setinggi satu meter dan satu plastik berisikan 124 am ganja kering, serta satu paket sabu seberat 0,81 gram.
Dari pengembangan di rumah boru Pangaribuan ditemukan baju kaos berisi timbangan elektrik dan satu am ganja kering. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Medan Kota, guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing SIK, didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu SH kepada wartawan, Selasa (27/9) siang mengatakan, "kedua tersangka ditangkap berdasarkan info dari masyarakat.
"Keduanya ditangkap setelah kita mendapatkan info dari masyarakat bahwa di Jalan Kemiri tersebut marak peredaran narkoba. Tersangka mengatakan sudah empat bulan mengedarkan narkoba," kata Martuasah.
Dimana, lanjut Martuasah, satu gram sabu dibeli tersangka Rapi dari Mangkubumi seharga Rp 800 ribu, lalu dijual per paket mulai Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu.
"Dari menjual sabu itu, tersangka memperoleh keuntungan Rp 200 ribu. Sedangkan ganja dibeli tersangka dari Tembung per ons seharga Rp100 ribu dan dijual perpaket Rp 5.000 dengan keuntungan Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 jo Pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini. (Dn barus)