Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

           Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Polsek Delitua menangkap seorang tersangka bermodus gembos ban yaitu Yus alias Y (38) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjo Sari 1, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (6/9/2016).

Sementara itu Kapolsek Delitua,  AKP Wira Prayatna SH, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH, Kamis (8/9/2016) menjelaskan, tersangka Y yang juga tinggal di Jalan Kisaran Desa Sumber Jadi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, ini berhasil diringkus saat beraksi terhadap korbannya Arniyah (27) warga Pintu Air 4, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.

" Korban Arniyah bersama dengan temannya Cici Hardiyanti dan Syamsuri Nasution sedang mengendarai Toyota Avanza Silver BK 1786 IH dari Indogrosir Jalan Sisingamangaraja, ucap Kapolsek.

Begitu sampai di lampu merah pelaku berinisial N (DPO) bersama dengan tersangka Y mengendarai sepeda motor, memepet mobil korban yang sedang berhenti.

"Saat itulah pelaku langsung meletakan paku kearah ban belakang sebelah kiri, yang sebelumnya telah diselipkan di ujung sepatu pelaku", sebutnya.

Setelah paku dipasang, lanjutnya, kedua pelaku mengikuti dari belakang. Tepat di depan Alfamidi Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor, Syamsuri Nasution selaku sopir terpaksa menghentikan mobil karena bannya kempes.

Disaat sopir fokus membuka ban, tersangka Y pura-pura membantu. Namun begitu ada kesempatan, tersangka Y kemudian menyambar tas yang ada di bawah jok depan lalu menyerahkan kepada tersangka N yang sudah menunggu di seberang jalan", tuturnya.

Ternyata, aksi tersangka Y diketahui korban Arniyah yang sebelumnya menunggu di depan toko Alfamidi bersama Cici Hardiyanti. Arniyah langsung berteriak rampok. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran, termasuk anggota Polsek Delitua yang melakukan patroli di sekitar lokasi.Tersangka kini meringkuk di sel Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Dn barus)

Leave A Reply