Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

           Ilustrasi

INTAIKASUS.COM – Dua orang pelaku maling yang sedang beraksi hendak mencuri salah satu sepeda motor didepan Swalayan Indomaret, Jalan Kapten Muslim, babak belur dihakimi massa.

Korban saat memperhatikan sepeda motor miliknya yang nyaris hilang akibat percobaan pencurian di depan Indomaret Jln. Kapten Muslim Medan Selasa(6/9/2016).

Informasi yang didapat dari warga dilokasi Kejadian, Selasa,(6/9/2016) sekira pukul 20.00 WIB, diketahui dua orang pemuda pelaku percobaan pencurian tersebut antara lain bernama, Wahid Santoso (21), warga Jalan Bhayangkara Gang Buntu No. 494, Kec. Medan Tembung, dan Ahmad Hadi Fahri (19), warga Jalan Pancing III,  Gang Mawar No.12 Kec. Medan Tembung, yang sedang berupaya melakukan pencurian sepeda motor milik Suniria Telaumbanua (19), Pelajar, warga Jalan Perkutut Gg. Karya Bakti No. 9-A Kec. Medan Helvetia.

Suniria Telaumbanua kepada wartawan mengatakan, saat itu dia sedang berbelanja didalam Indomaret, tiba-tiba terkejut saat mengetahui bahwa sepeda motornya hampir menjadi target pencurian oleh dua pelaku yang sudah dihakimi massa.

"Saya tidak tahu bang, kalau sepeda motor saya ini mau dicuri sama dua orang yang ada diamankan didalam Indomaret itu. Saat mereka beraksi hendak mencuri sepeda motor saya, seorang pedagang voucer pulsa melihat aksi pelaku dan langsung meneriaki mereka maling. Karena memang saat itu sedang turun hujan, dan banyak orang dilokasi indomaret, mungkin pelaku tidak bisa melarikan diri dan ditangkap oleh warga yang melihat kejadian tersebut." jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra kepada wartawan, membenarkan anggotanya ada menangkap dua orang pelaku percobaan pencurian.

" Kedua pelaku sudah kita amankan. Saat kejadian, anggota patroli Polsek Helvetia, sedang melintas dilokasi kejadian. Selanjutnya kita mengamankan kedua pelaku dengan membawa barang bukti 1 unit Sepeda motor Mio warna hitam putih Tahun 2014, BK 5411 AEF (sepeda motor pelaku), 1 unit sepeda motor honda beat warna Hijau tahun 2013, BK 5232 ADC (sepeda milik korban), dan 1 mantel hujan warna cokelat," imbuhnya.

Lanjut Hendra, kedua pelaku percobaan pencurian tersebut telah melanggar pasal 53 jo 363 KUHPidana. (Znl)

Leave A Reply