Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil mengamankan Acai (42), pelaku perjudian jenis togel. Pria keturunan Tionghoa ini warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Lampu I, Kecamatan Medan Maimun  dibekuk di kediamannya, Senin, (29/8).

Informasi yang dihimpun di Polsek Medan Kota menyebutkan, penangkapan tersangka bermula saat petugas Reskrim Polsek Medan Kota memperoleh informasi tentang praktik perjudian di lokasi tempat tersangka diamankan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Martuasah Hermindo Tobing SIK melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Medan Kota AKP Martualesi Sitepu SH mengatakan tersangka dibekuk setelah anggotanya memperoleh informasi dari masyarakat.

"Begitu tim turun ke lokasi (TKP) ditemukan seorang pria yang sedang beraktivitas membaca kotak masuk kiriman nomor togel. Dan saat diinterogasi, ia mengaku menulis togel dengan omset yang baru diterima senilai Rp145.000," terang Kanit.

Selanjutnya, sambung Kanit,  tersangka berikut barang bukti berupa dua unit telepon genggam diboyong ke Polsek Medan Kota. "Tersangka dan barang bukti diamankan guna pengembangan untuk menangkap bandarnya," ungkap Kanit sembari menambahkan telah mengantongi identitas bandarnya.

Dari pemeriksaan awal, lanjut Kanit, tersangka memperoleh bagian 20 persen dari omset sebesar Rp1 juta hingga Rp 2 juta per hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polsek Medan Kota. "Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 20.000.000," pungkasnya. (Rn)

Leave A Reply