Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing, SIK membenarkan pihaknya mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kota Medan,  atas keberhasilan menangkap seorang Bandar Narkoba di Kawasan Pajak Kemiri Simpang Limun Medan.

"Kami tentu merasa senang dan berterimakasih dengan apresiasi tersebut. Hal ini menambah spirit buat kami untuk lebih berprestasi lagi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Martuasah Tobing sambil menyebutkan apresiasi itu segera dilaporkan kepada Kapolrestabes Medan,  Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto, SIK, MHum.

Disebutkannya, apresiasi anggota Dewan tersebut disampaikan Kamis pagi ( 29/9/16) melalui media sosial Facebook lewat akun Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH.

Berikut petikan selengkapnya : "Melalui fb ini saya Drs. Godfried Efendi Lubis mewakili warga masyarakat pajak Kemiri Simpang Limun dan sekitarnya mengucapkan terimakasih banyak kpd Bpk Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Tobing, SIK dan Kanit Reskrim Martualesi Sitepu dan seluruh jajaran Polsek Mdn Kota yg telah berhasil menangkap yg namanya RAPI. Memang inilah gembong narkoba selama ini di Simp Limun. Mohon dihukum seberat-beratnya. Saya selaku anggota DPRD Medan yg tinggal di Simp Limun akan mendukung polsek medan kota dan Bpk dlm  memberantas narkoba, perjudian di kawasan Kemiri Simpang Limun. Selamat buat Bapak Kapolsek dan Bapak Sitepu. Tuhan melindungi Bapak Semuanya…"

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Medan Kota menerima laporan dan informasi dari warga masyarkat Jalan Kemiri I, Gg. Pondok Kel. Sudirejo II, Kec. Medan Kota, yang marak akan  peredaran narkoba, selanjutnya laporan tersebut ditindak lanjuti oleh pihak Unit Reskrim Kepolisian Polsek Medan Kota yang langsung menuju ke TKP tersebut dan berhasil menangkap pelaku an. SYAIFUL BAHRI SIREGAR (31).

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.150.000 dan dari Pot bunga di temukan 1 plastik berisikan 124 am narkotika jenis ganja kering.

Pada saat penangkapan turut diamankan seorang saksi an. REKSON PURBA (40), dan disamping itu ada seorang laki-laki yang pincang tidak dibawak,  karena kaki kirinya pincang dan saat itu hanya memakai sarung dan tidak memakai baju, sehingga membuat polisi tidak curiga.

Dari hasil pemeriksaan an.SYAIFUL BAHRI SIREGAR dan REKSON PURBA, awalnya tidak menerangkan siapa pemilik narkotika jenis daun ganja kering tersebut yang di temukan di Pot bunga, sehingga dilakukan penyelidikan tentang kepemilikan daun ganja itu.

Ternyata dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sipincang itu bernama M. Rapi, pengedar narkoba diwilayah Simpang Limun.

Selanjutnya Polisipun melakukan pencarian, lalu pada hari Jumat (23/9/2016) sekira pukul 15.00 wib, diketahui keberadaan si pincang dan berhasil ditangkap di Jln. Turi Ujung sedang berjalan kaki.
Lalu dikembangkan dimana keberadaannya yang selalu mangkal di Jln. Kemiri dibelakang kantor Lurah.
Rapi mengatakan, sudah 3 hari menumpang dirumah ibu Pangaribuan yang berprofesi sebagai tukang urut beralamat di Jln. Turi Ujung, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,81 Gram.

Kemudian dari hasil pengembangan dirumah boru Pangaribuan ditemukan sebuah karung ditempat sampah yang berisikan : satu buah kaos, satu buah timbangan elektrik, satu amplop ganja, pipet dan plastik klip kosong.


Pada saat diintrogasi petugas,  tersangka Rapi mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Dia mengakui perputaran sabu tersebut sebanyak 1 Gram setiap hari dibelinya dari Jln. Mangkubumi seharga Rp. 800.000, dan dijual menjadi perpaket mulai Rp 50.000 & 70.000 dengan keuntungan Rp. 200.000,-.
Sedangkan ganja didapat dari Tembung yang dibeli 1 ons seharga Rp. 100.000,-.
Dijual perpaket nya Rp 5000, dan mendapat keuntungan  sekitar Rp. 50.000-100.000,-. (Rina)
Leave A Reply