INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Sunggal menciduk seorang pengedar shabu di Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Senin (26/9/2016) siang.
Tersangka yang diamankan tersebut yakni M Ismail Jambak (27) warga Jalan Tanjung Selamat Sakura I Medan Tuntungan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima petugas jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat laporan itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi.
Ketika berada di lokasi, petugas melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan. Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket shabu harga Rp 100 Ribu yang disimpannya di dalam kantong celananya.
Dengan barang bukti tersebut, kemudian tersangka diboyong ke Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar, barang bukti yang kita temukan berupa 1 paket sabu-sabu, dan saat ini kita masih melakukan introgasi terhadap tersangka.
"Sabar ya, tersangka masih kami introgasi," ujarnya mengakhiri. (Red)