INTAIKASUS.COM - Kepolisian Polrestabes Medan mengambil alih penyelidikan kasus Narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 Gram yang dimiliki Hendy (31), narapidana Lapas Tanjung Gusta.
"Tersangka Hendy yang juga narapidana Lp Tanjung Gusta yang memiliki sabu seberat 20 Gram telah diserahkan ke Satnarkoba Polrestabes Medan," terang Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Boy J Situmorang, Selasa (27/9/2016).
Boy mengungkapkan, dari hasil penyelidikan Hendy mengaku narkoba diperoleh dari tahanan di Rutan. Selain itu, ia juga membantah adanya keterlibatan peredaran sabu seberat 18 Kg di Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.
"Pengakuan itu didapat setelah kami konfrontir dengan dua saksi. Pelaku mengaku sabu untuk digunakan sendiri dan diperoleh dari tahanan lain, namun tak mau disebutkan namanya," ungkapnya kepada wartawan.
Sambung Boy, untuk memperkuat pengakuan tersebut, pihaknya juga memeriksa dua petugas Rutan yang menangkap Hendy.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap dua sipir lapas. Hal itu dilakukan untuk mengetahui narkoba yang dimiliki tersangka. Sebab, barang haram tersebut didapat saat petugas lapas melakukan razia," ujarnya.
Barang bukti didapat dari lemari yang bersangkutan. Diketahui, seorang terdakwa perkara 21,425 kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi bernama Hendy (31), kembali ditangkap saat transaksi narkoba di dalam Rutan Tanjung Gusta saat petugas Rutan melakukan razia pada Sabtu (24/9) malam lalu.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi membenarkan barang tersebut milik tersangka. Selain itu, nantinya Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringannya," ujar Boy. (Rn)