INTAIKASUS.COM - Satu dari dua tersangka pembobol Indomaret berinisial ARM alias Rudi Seram di Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung, dibekuk Sat Reskrim Polrestabes Medan belum lama ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal didampingi Kanit Pidana Umum (Pidum) Iptu Rachmat Ariwibowo, Senin (26/9/2016) menjelaskan, "tersangka ditangkap Sabtu (17/9) pukul 04.00 WIB. Saat itu Tim Hunting Begal Sat Reskrim Polrestabes Medan melaksanakan patroli di Jalan Pancing. Terlihat pintu lokasi perbelanjaan Indomaret terbuka. Selanjutnya petugas mengecek ke dalam, dan mendapati barang-barang berserakan.
"Saat itu juga tim menyisir seputaran Jalan Pancing, dan mendapati dua pria mencurigakan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio putih BK 5375 ADM. Saat itu pria yang duduk di posisi belakang membopong karung goni. Saat petugas berupaya menghentikan kedua pria tersebut, mereka tersangka mencoba kabur," jabarnya.
Tiba-tiba, sambung Fahrizal, AAK (DPO) melompat dari sepeda motor dan membuang karung goni itu, kemudian melarikan diri. Sedangkan Rudi Seram berhasil diringkus. Selain itu petugas juga mengamankan barang-barang di dalam karung, di antaranya 3 linggis, 4 gembok, 1 rantai besi.
"Dalam karung itu ditemukan 282 bungkus rokok dan 33 selop rokok yang disimpan dalam kain sarung, 9 botol minyak kayu putih, 1 kotak salonpas, 1 kotak minyak fresh care, 35 kotak bedak, 7 botol minyak telon, 3 kotak celana dalam, 3 kaleng susu, 3 kotak vitamin kulit. Lima maskara, 15 pensil alis, 11 botol shampo, 2 TV merek samsung berukuran 32 inci dan LG 21 inci dan 1 DVR perekam CCTV," terangnya.
Lanjutnya, tersangka bersama barang-bukti hasil curian diboyong ke Mapolrestabes guna menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan pengembangan. Dari keterangan Rudi Seram, mereka sudah melakukan aksi kejahatannya lebih dari dua kali.
"Pihak Indomaret mengalami kerugian Rp 20 juta, diwakili Yasir Susanto Purba sudah melaporkan pencurian tersebut dan tertuang dalam Nomor: LP/2220/K/IX/2016/ SPKT Restabes Medan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tandasnya. (Rina)