Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

1 kilogram (kg) sabu kualitas super diblender personel Polsek Patumbak, Rabu (12/10) siang, jam 12.00 Wib.

INTAIKASUS.COM - Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, AKP Ferry Kusnadi dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Medan Amplas, kepada wartawan menjelaskan, sabu tersebut merupakan hasil tangkapan pihaknya pada Jumat, 2 September 2016 lalu, sekira jam 19.00 wib, di Pool Bus Makmur, Jalan SM Raja, Medan, Km.7,5, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka, Andre Ferdinan (37), warga Jalan Amal, No. 65B, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan laporan No: LP/96/IX/SU/Polresta Medan/Sek Patumbak tanggal 2 September 2016.

" Barang bukti tersebut di jeput tersangka di Jalan Setia Budi, dan akan diantarkan ke Pool Bus Makmur. Saat di pool bus itu, tersangka yang merupakan pengedar ini kita amankan berikut barang buktinya. Sabu itu berasal dari Sigli, Aceh yang akan dibawa ke Pekanbaru, Riau. Tersangka dapat upah Rp 4 juta untuk mengantar barang itu ke Pool Bus Makmur," jelas Afdhal.

Sambungnya, modus yang dilakukan tersangka dalam membawa sabu tersebut dengan menggunakan kotak bolu Bika Ambon Zulaikha. "Sedap kali caranya, modusnya untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan kotak Bika Ambon Zulaikha," ujarnya.

Kepada tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka, Andre Ferdinan yang ditanya wartawan mengaku, kalau barang yang dijemputnya di Jalan Setia Budi  akan diantarnya ke Pool Bus Makmur itu adalah sabu. Meskipun mengetahui hal itu, pria Aceh ini tetap melakukannya.

Alasannya adalah karena faktor
ekonomi, di mana saat itu dia butuh biaya untuk persalinan istrinya.

" Memang saya tahu kalu itu sabu bang, tapi mau bagaimana lagi? Istri saya mau melahirkan anak keempat. Upahnya Rp 4 juta. Kan bisa buat biaya melahirkan. Pas saya jemput barangnya, saya antar ke Pool Bus Makmur, ternyata sudah ada polisi. Ditangkaplah jadinya.

Waktu jemput itu, pakai telepon diarahkan. Dari sini antar ke sini, terus kalau sudah sampai di pool bus, nanti ada lagi yang jemput. Berapa hari di sini (sel Polsek Patumbak), anak keempat saya lahir. Ya, sudah lahir," ucapnya.

Dia menyebutkan, orang yang menyuruh dan mengarahkan serta akan memberi imbalan kepadanya jika dia berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Pool Bus Makmur adalah Amri, yang merupakan kawan lamanya.

" Si Amri yang menyuruh saya bang, ya kenal lah sama dia. Sudah lama kenalnya. Orang Aceh juga, tinggalnya di Aceh," sebutnya. (Dn, Barus)

Leave A Reply