Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Proses lelang paket proyek senilai miliaran rupiah di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Labuhanbatu diduga sudah diarahkan. Indikasinya, ULP memenangkan perusahaan dengan jumlah penawaran tertinggi dan mengalahkan perusahaan penawar terendah. Hal itu disampaikan Elizabeth Caroline Pakpahan selaku Direktur CV Ramsina Mandiri Jaya kepada wartawan di Rumah Makan Pagaruyung Rantauprapat Selasa (11/10).
Menurut Caroline, Perusahaan miliknya CV Ramsina Mandiri Jaya dan perusahaan milik koleganya Nasib Marpaung yakni CV Namar Jaya mengikuti proses lelang sebanyak empat (4) paket proyek di ULP Pemkab Labuhanbatu. Ke empat paket proyek itu antara lain proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Jurusan Kampung Jawa - Data Nauli Kecamatan Bilah Barat, proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Jurusan Suka Makmur - Tanjung Harapan Kecamatan Bilah Barat, proyek Peningkatan Jalan Jurusan Barak Seng - PNK Kecamatan Rantau Utara, dan proyek Peningkatan Jalan Kali Bening - Emplasmen Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu.
Untuk proyek Peningkatan Jalan Jurusan Kampung Jawa - Data Nauli dengan nilai HPS Rp 1.525.000.000 terdapat tiga perusahaan penawar yakni CV Namar Jaya dengan harga penawaran Rp 1.406.128.600, CV Global Gemilang dengan harga penawaran Rp 1.493.821.300 dan CV Cahaya Kencana dengan harga penawaran Rp 1.523.500.000. Meski CV Namar Jaya merupakan penawar terendah, namun pihak ULP memenangkan penawar tertinggi CV Cahaya Kencana.
Begitu juga dengan lelang proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Jurusan Suka Makmur - Tanjung Harapan Kecamatan Bilah Barat dengan nilai HPS Rp 2.000.000.000. Terdapat dua perusahaan yang mengajukan penawaran yakni CV Ramsina Mandiri Jaya dengan nilai penawaran Rp 1.650.109.100 dan CV Harbangan dengan 1.998.100.000. Namun pihak panitia ULP memenangkan CV Harbangan dan mengalahkan CV Ramsina Mandiri Jaya selaku penawar terendah.
Kemudian proyek Peningkatan Jalan Jurusan Barak Seng - PNK Kecamatan Rantau Utara dengan nilai HPS Rp 1.700.000.000 dimenangkan oleh CV Aryanda dengan nilai penawaran Rp 1.698.250.000. Padahal CV Ramsina Mandiri Jaya mengajukan penawaran terendah dengan nilai penawaran Rp 1.460.025.500.
Sedangkan untuk proyek Peningkatan Jalan Kali Bening - Emplasmen Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu dengan nilai HPS Rp 2.000.000.000. Walau CV Namar Jaya mengajukan penawaran terendah dengan nilai penawaran Rp 1.634.510.700, tetapi panitia ULP Pemkab Labuhanbatu memenangkan CV Wanta Sutarig dengan nilai penawaran tertinggi Rp 1.998.050.000.
Caroline mengatakan, meski perusahaannya dan perusahaan koleganya merupakan penawar terendah untuk keempat paket proyek tersebut, namun begitu saja dikalahkan oleh panitia lelang di ULP. Bahkan dirinya juga tidak diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi. Padahal sebut Caroline, sesuai aturan mengenai pengadaan barang dan jasa, seharusnya penawar terendah pertama dan kedua diundang oleh panitia untuk melakukan pembuktian kualifikasi.
"Ini sudah melanggar UU tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seharusnya penawar terendah pertama dan kedua diundang untuk pembuktian kualifikasi. Tapi saya sama sekali tidak diundang," katanya.
Atas hal itu, kata Caroline, dirinya sudah menyampaikan komplain secara lisan kepada pihak Kelompok Kerja (Pokja) II ULP yang menangani lelang proyek tersebut. Namun oleh seorang anggota Pokja yang mengaku bernama Yani dikatakan bahwa ULP tidak berwenang memenangkan penawar terendah karena ULP hanya menjalankan tugas dari Kadis Bina Marga dan Bupati Labuhanbatu. Maka oleh Yani, Caroline disarankan untuk menemui Kadis Bina Marga dan Bupati Labuhanbatu.
Namun setelah beberapa kali berupaya menjumpai ke dua pejabat dimaksud dan mencoba berkomunikasi via telepon selular, tidak ada yang dapat ditemui. "Saya sudah berupaya menemui Kadis Bina Marga dan Bupati, tapi tidak pernah ketemu di kantornya. Saya juga sudah hubungi Bupati melalui telepon dan sms, tetapi tidak ada jawaban," ujar Caroline.
Caroline mengkritik keputusan panitia lelang di ULP yang memenangkan perusahaan dengan penawaran terendah. Kebijakan itu kata dia mengindikasikan adanya persekongkolan untuk memenangkan perusahaan tertentu yang telah diarahkan sebelumnya dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
"Pemenang empat paket proyek itu menawar sebesar 99,9 %. Artinya penawaran mereka hanya turun sebesar seratus sampai dua ratus ribu dari nilai HPS. Sementara kita menawar lebih rendah dan kita yakin jika kita kerjakan dengan nilai penawaran kita, kita masih dapat untung. Tetapi jika menawar 99,9 % dari nilai9 HPS, pertanyaannya mau dikemanakan uang proyeknya itu. Kita menduga pemenangnya sudah diarahkan," ujar Caroline.
Selain itu, indikasi pemenang lelang sudah diarahkan dapat dilihat dari batalnya dua kali proses pelelangan. Dia menduga, batalnya proses lelang empat paket proyek tersebut untuk mengamankan perusahaan yang sudah diarahkan sejak awal sebagai pemenang. "Keempat proyek itu sudah dua kali dibatalkan lelangnya. Diduga dibatalkan karena perusahaan yang diarahkan sebagai pemenang tidak masuk dan belum memenuhi persyaratan," tandasnya.
Diakhir penjelasannya, Caroline mengaku pihaknya dari CV Ramsina Mandiri Jaya dan koleganya dari CV Namar Jaya sedang menyusun surat sanggahan kepada ULP Pemkab Labuhanbatu. Dia berharap, ULP segera membatalkan pengumuman lelang dan memenangkan perusahaan dengan penawaran terendah. "Kita akan sampaikan surat sanggahan. Saat ini tim kita sedang menyusun suratnya," pungkasnya.
Sementara itu, Yani selaku anggota Pojka II ULP yang mengatakan kepada Caroline bahwa ULP hanya menjalankan tugas dari Kadis Bina Marga dan Bupati serta tidak berwenang memenangkan perusahaan peserta lelang dengan penawaran terendah, ketika akan dikonfirmasi di kantor ULP Pemkab Labuhanbatu di Jalan Meranti Kelurahan Padang Matinggi, Selasa (11/10) tidak berada dikantor. Begitu juga ketika ditelepon ke nomor telepon selularnya, Yani tidak dapat dihubungi karena ponselnya mati. Begitu juga dengan ketua Pokja II ULP, Wari juga tidak dapat ditemui baik di kantor ULP maupun di kantor Dinas Bina Marga tempatnya bekerja. (Net)