Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
             Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - MI alias Bayu (28), warga Jln. Prona, Gang Mesjid No. 16, Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia, tak bisa berkutik setelah ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal atas kasus perampokan yang dilakukannya. Dalam aksinya, tersangka berpura-pura melerai pertengkaran abang-beradik di Pinang Baris.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, kejadian perampokan ini bermula ketika korban M Nurwidat (15), warga Jln.  Swadaya Sunggal, tengah bertengkar hebat dengan abangnya, di Jln. Pinang Baris, Minggu (30/10) malam, mengenai persoalan keluarga.

" Saat korban bertengkar,  tersangka dan kedua temannya melerai. "Selanjutnya tersangka mengantar abang korban untuk pulang ke rumahnya. Saat mengantar ini muncul niat tersangka untuk merampok. "Setelah diantar, tersangka lalu kembali meminta diantarkan ke lokasi semula, oleh korban diantarkan, namun diperjalanan korban dipukuli dan sepeda motornya dibawa lari," kata Daniel.

Lanjut Daniel mengatakan, usai menggasak sepeda motor korban, tersangka bersama dua temannya yang masih DPO, lalu menjual sepeda motor itu seharga Rp 2,7 Juta. Sedangkan korban membuat laporan ke Polsek Sunggal. (Red)
Leave A Reply