INTAIKASUS.COM - MLT (20), yaitu tersangka utama yang menjadi dalang pembunuhan karyawati BCA, Eli Rosida Tarigan (40), mengakui bahwa aksi nekatnya melakukan pembunuhan kepada korban dikarenakan ia butuh uang. Kenekatan ini muncul atas keinginannya untuk mempersunting kekasihnya SG (16). Hal itu diungkapkan tersangka MLT saat pemaparan kasus pembunuhan dan perampokan Eli, di Mapolresta Medan, Senin (31/10/2016). "Rencananya uang itu untuk biaya menikah," ucap tersangka MLT.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fahrizal, mengatakan, "pembunuhan bermula ketika korban mencuci mobilnya di Tuntungan tempat tersangka MLT bekerja. Saat itu, tersangka melihat banyaknya uang korban ketika korban membuka dompet. Saat itulah, muncul niat jahat tersangka untuk merampok korban.
" Niat itu baru kesampaian ketika sekira pukul 21.00 WIB, korban datang untuk mengambil mobil yang ia tinggalkan di doorsmeer untuk dicuci. Kemudian pukul 21.00 WIB, korban datang untuk mengambil mobilnya. MT berdalih harus menjumpai pemilik doorsmeer yang tinggal di bagian belakang. Korban pun memenuhi saran itu, dan berjalan kearah belakang," jelas Kapolrestabes.
Sambung Kapolrestabes, kesempatan itu kemudian dimanfaatkan tersangka dengan cepat. Ia kemudian mengambil balok yang sudah ia siapkan lalu memukulnya ke kepala korban. Tak lama SG, pacar tersangka datang dan ikut menganiaya Elly hingga meninggal dunia. "Lalu, MT dan SG memasukkan korban ke mobil miliknya. Mereka sempat singgah di sebuah Hotel Kelas Melati Jalan Jamin Ginting, dan menghubungi seorang rekannya supaya menjualkan kendaraan roda empat itu.
" Tak lama berselang, MT dan SG melanjutkan perjalanan hingga akhirnya mayat korban dibuang di pemandian Tak Gendong. Sementara, mobil itu dijual oleh teman pelaku senilai Rp 42 juta.
" Kemudian empat pelaku lain, yakni DAS, EF alias E, MD serta DA. Mereka memiliki peran masing-masing dan mendapat upah berbeda disesuaikan tugas. Sedangkan MT sebagai otak pelaku hanya mendapatkan Rp 8 juta. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam telepon genggam, satu sepeda motor, dan satu broti. (Rina)