Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan meringkus seorang warga yang ketahuan membuat laporan palsu. Tersangka Mohammad Fadhila Yahya (35), awalnya membuat laporan bahwa dirinya dirampok. Namun, dari penyelidikan petugas, laporan tersebut ternyata bohong.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, warga Jalan Titi Pahlawan no.1 Kelurahan Mertubung,  Kecamatan Medan Labuhan ini kini mendekam di sel tahanan Mapolsek.

Kapolsek Medan Labuhan, AKP H Yasir Ahmadi dalam paparannya Selasa (18/10/2016) petang mengatakan, "awalnya tersangka Yahya pada hari Senin (17/10) mengaku telah dirampok di Jalan Marelan Raya di dekat lapangan Bola. Tersangka Yahya pun membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan.

" Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mendatangi lokasi yang diakui sebagai tempat kejadian perampokan, ternyata petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi mencurigai keterangan Yahya, "ujarnya.

Sambungnya mengatakan, saat tersangka dibawa petugas ke TKP untuk memperlihatkan dimana tersangka di begal oleh 3 orang OTK, sedangkan yang ditunjukkan oleh tersangka ditempat tersebut banyak saksi mata yang mengatakan tidak terjadi perampokan," kata Kapolsek.

Lanjutnya menjelaskan, Akhirnya tersangka pembuat laporan palsu ini mengakui bahwa sepeda motornya Honda Scoopy warna krem BK 6114 AGH bukan dirampok melainkan sepeda motornya itu telah dijual,  karena tersangka tidak mampu membayar angsuran sepeda motor yang dicicilnya itu," bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas laporan palsu tersebut, tersangka Yahya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan. Tersangka dijerat pasal 266 KUH Pidana tentang penggunaan akta otentik yang didasarkan atas keterangan palsu serta pasal 36 UU RI NO.42 Thn 1999 tentang Jaminan Fidusial atau Pasal 372 KUH Pidana. (Red)
Leave A Reply