Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Dua pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berinisial AFN (38), dan AS (36), diringkus tim khusus (Timsus) Dit Reskrimum Polda Sumut. Keduanya ditangkap atas laporan dari masyarakat sesuai dengan No LP/1111/K/X/2016/SPKT Polsek Sunggal, tanggal 23 Oktober 2016 atas nama pelapor Abdul Rachmad Syahputra dan LP/372/VIII/2016/SU/RES DS/Sek.Tg.Morawa, tanggal 23 Agustus 2016 atas nama pelapor Jumiati OK alias Ijum.

" Modus mereka melakukan pembobolan ATM dengan cara mengganjalnya pakai tusuk gigi. Sehingga kartu ATM lengket di dalam mesin ATM. Kemudian tersangka menggantikan kartu ATM milik korbannya dengan kartu ATM milik tersangka," jelas Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah didampingi Kepala Timsus AKBP Sandy Sinurat kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (18/10/2016).

Menurut Fallah, AS merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara selama 2 tahun. Menurut Fallah, Timsus Dit Reskrimum masih memburu pelaku lainnya yang berinisial A (35), dan ATN (40).
Sambung Falla, mereka sudah kita tetapkan sebagai DPO.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver metalic dengan nomor polisi BK 1932 ZT atas nama pemilik MHD Hafiz, 1 unit mobil Xenia warna hitam metalic dengan nomor polisi BK 1580 QR atas nama pemilik M Amin SP MKom, 26 buah kartu ATM dari berbagai bank, 1 kotak tusuk gigi, 1 unit handphone (HP) merk Samsung SM-8310E IMB 357410/07/172658/2 dengan sim card No.621008624270359003, 1 buah dompet lipat merk Honda warna coklat.

Fallah menambahkan, kedua pelaku sudah beraksi di berbagai tempat. Misalnya, di Jalan Letda Sujono, SPBU Titi Sewa, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung. Lalu Supermarket Maju Bersama Jalan Letda Sujono, SPBU Padang Bulan Jalan Djamin Ginting, SPBU Simpang Pemda dan SPBU Aksara Simpang KFC.

" Diperkirakan, masih banyak tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di berbagai daerah.Kedua tersangka, dikenakan Pasal 363 subsider 378 Jo 55, 56 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan

Pemberatan dan atau Penipuan dan atau turut serta atau turut membantu melakukan kejahatan. Ancamannya 7 tahun penjara," pungkas Nurfallah. (Rn) 
Leave A Reply