INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yakni, Burju Simamora (25) warga Jalan Pintu Air dan Maralu Sitompul (28) warga Jalan Pintu Air.
Menurut Informasi yang diperoleh bahwasanya kedua pelaku pencurian ini diamankan warga dan diserahkan kepada personil Bhabinkamtibmas Polsek Medan Kota. Sehingga keduanya pun meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Kota,Selasa (11/10).
Menurut keterangan yang diperoleh bahwasanya dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop merek Acer dan ponsel merek Oppo yang digadai ke penadah bernama Juna. Sementara ponsel merek Samsung A5 dijual kepada penadah bernama Ronal (DPO).
Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing,SIK didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu SH.menerangkan dan membenarkan penangkapan keduanya.
"Awalnya kedua tersangka ini tidak mengakui perbuatannya,namun setelah diintrogasi polisi akhirnya kedua tersangka mengakui perbuatannya," tandasnya. (Rn)