INTAIKASUS.COM – Dahlia Br Siahaan didampingi anaknya Perdana Eliakim Manalu mengaku keberatan dan kecewa dengan tindakan yang dilakukan HD Tampubolon salah seorang oknum anggota Dewan yang disebut-sebut anggota dari komisi C DPRD Deliserdang, sekaligus pemilik Hotel Deli Indah. Pasalnya, HD Tampubolon melaporkan putrinya yakni Leni Damayanti Manalu ke polisi dalam kasus penipuan dan penggelapan uang hingga Rp. 7,5 Milyar, tanpa ada menunjukkan barang bukti yang sah, misalnya seperti kwitansi penitipan, namun anehnya akhirnya Mahkamah Agung (MA) memenangkan HD Tampubolon hingga menuntut Leni Damayanti terjerat kasus pencucian uang (Money Laundry), dan hingga saat ini sudah lebih kurang 3 Tahun mendekam dalam sel penjara LP Tanjung Gusta.
Yang gawatnya lagi, akibat kasus tersebut, HD Tampubolon melakukan penyitaan rumah yang notabenenya bukan milik Leni Damayanti melainkan atas nama putra Dahlia yakni Perdana Eliakim Manalu, Dalam waktu dekat Dahlia berjanji akan melaporkan kasus ini ke Polisi.
" Perbuatan HD Tampubolon itu sungguh keterlaluan, dengan sewenang-wenang dia menyita rumah kami yang berada di Jalan Menteng 7, Gang Sepakat No. 2, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, yang notabenenya bukan atas nama putri saya Leni Damayanti yang bermasalah dengannya (HD Tampubolon), melainkan atas nama putra saya Perdana Eliakim Manalu sesuai yang tertuang didalam Sertifikat Hak Milik (SHM)", ujar Dahlia Br Siahaan saat menggelar temu pers, Rabu (19/10/2016) di Medan.
Dibeberkan Dahlia, awal perseteruan putrinya Leni Damayanti dengan HD Tampubolon anggota Dewan yang juga sekaligus pemilik Hotel Deli Indah Medan, berawal sejak tahun 2011 lalu. Saat itu Leni Damayanti bekerja sebagai karyawan hotel milik HD Tampubolon tersebut. Tidak hanya sampai disitu saja, saya menduga ada kedekatan yang sangat special antara Purti saya Leni dengan HD Tampubolon, mungkin karena gayung tidak bersambut sehingga menimbulkan kekecewaan HD hingga dia nekat menghalalkan segala cara.
Akibat dari perseteruan tersebut akhirnya HD melaporkan putri saya Leni ke Polisi dalam kasus penipuan dan penggelapan uang miliknya hingga Milyaran Rupiah. Tetapi laporan tersebut tanpa dilengkapi barang bukti yang Autentik (kwitansi), tuduhan HD tersebut hanya ditulis diatas selembar kertas yang tertera rincian sejumlah uang yang diterima putri saya Leni. Selain itu ada juga berkas laporan barang bukti yang dikirim HD ke polisi menerangkan uang sebesar Rp.3,5 Milyar diberikan kepada putri saya Leni tetapi tidak dilengkapi tanda terima.
Pun demikian anehnya pihak aparat penegak hukum merespon kasus tersebut hingga akhirnya dalam BAP putri saya Leni dituduh dengan kasus pencucian uang oleh pengadilan Negri Lubuk Pakam. Melihat keanehan dari kasus tersebut yang terkesan diakal-akali, lanjut Dahlia, kami melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Sumut, hingga akhirnya memang terbukti putri saya Leni tidak bersalah dan Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan pada 1 Maret 2012 dengan putusan No.50/PID/2012/PT.MDN, yang memutuskan demi hukum membebaskan putri saya Leni dari jeratan hukum, dan memerintahkan Kalapas Deliserdang untuk segera membebaskan Leni, sehingga Lapas Deliserdang juga mengeluarkan surat pembebasan dengan nomor surat bebas No.Reg.A IV/01/11, pada 8 maret 2012 dan putri saya Leni pun dibebaskan dari dalam penjara, jelas Dahlia.
Lebih lanjut dikatakannya, yang herannya HD Tampubolon kembali menggugat putri saya Leni hingga ketingkat MA. Mungkin karena memang dia (HD Tampubolon) banyak uang sehingga diduga gampang membayar sana-sini sehingga MA pun memenangkan HD, akhirnya putri saya Leni ditangkap kembali dan dipenjara. Yang lebih menyedihkan, putri saya Leni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dan saat ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun dia mendekam dalam sel penjara Lapas Tanjung Gusta. HD pun menyita rumah kami yang bukan milik atau atas nama Leni, melainkan nama putra saya Perdana.
" Dalam kasus ini, keluarga kami merasa sudah dizolimi , saya akan melaporkan hal ini ke Polisi, karena memang HD sudah melakukan tindakan sewenang-wenang, dengan menggunakan jasa preman bayaran, menakut-nakuti, hingga saat ini menguasai rumah kami. Tetapi demi keadilan saya tidak hanya melaporkan kasus ini ke polisi tetapi ke Lembaga Bantuan Hukum juga, karena memang kami merasa kasus ini terkesan diakal-akali oleh para penegak hukum demi meraup keuntungan mereka dengan melakukan penekanan, karena kami memang orang kecil yang tak ada apa-apanya", ucap Dahlia sembari meneteskan air mata. (Red)