INTAIKASUS.COM - Polsek Patumbak berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata tajam dengan modus menuduh korbannya sebagai pelaku perampokan dengan menangkap dua tersangkanya di dua tempat terpisah. Namun akibat melawan saat ditangkap, satu dari dua perampok ini terpaksa 'dihadiahi' timah panas pada kaki kanannya.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni : Buhalam Marbun alias Marbun (38/sopir angkot) Rahayu beralamat Jalan Undian Desa Tarikan Raga Kab. Deliserdang dan Hamonangan Siregar alias Monang (41/ditembak) warga Jalan Jermal XV Kec. Medan Area.
Kapolsek Patumbak,
AKP Afdhal Junaidi SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi SH menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada, Senin, 10 Oktober lalu pukul 04.30 WIB tepatnya di Jalan SM Raja Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas atau tepatnya di depan PT Asahan. Saat itu, korban Irwansyah Putra (46) warga Jalan Kelambir V Kec. Sunggal Kab. Deliserdang yang sedang berdiri di pinggir jalan setelah sampai dari Tebing, tiba-tiba dihampiri Angkot Rahayu 121 A BK 1715 GW.
" Tersangka Monang langsung turun dan menodongkan pisau ke pinggang korban dan terus memaksanya naik ke angkot," beber AKP Afdhal menjelaskan, Kamis (20/10) sore.
Dilanjutkannya, saat di angkot itu tersangka Monang langsung mengikat tangan korban pakai kain renda dan angkot tersebut terus melaju dikemudikan tersangka Marbun ke arah Tanjungmorawa.
" Tersangka Monang melucuti harta korban seperti uang tunai Rp 3 juta dan Hp Nokia," katanya. Tidak sampai di situ, tersangka Monang juga menuduh korban yang merupakan PNS di PN Tebingtinggi ini telah merampok uang tersangka Marbun sehingga meminta uang ganti rugi.
" Tersangka Monang menyuruh korban agar menghubungi istrinya supaya memberikan uang tebusan Rp 20 juta, namun setelah dihubungi istri korban tidak percaya," jelas AKP Afdhal lagi. Karena tidak berhasil, Monang marah dan memukul kening korban pakai kunci roda hingga koyak berdarah.
" Sesampai di rumah majikan (pemilik) angkot, kedua tersangka membawa korban naik sepeda motor dan membuangnya di pinggir jalan dan selanjutnya korban ditolong warga dengan membawanya ke polsek terdekat," jelasnya.
Lantas korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Patumbak dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/ 871 / X / Sekta Patumbak / Restabes Medan tanggal 10 Oktober 2016. Hasil penelusuran di TKP akhirnya tersangka Marbun ditangkap di seputaran Terminal Amplas. Hasil pengembangan dari tersangka Marbun akhirnya pelaku utama perampokan ini yakni tersangka Monang berhasil ditangkap di depan Pusat Pasar Kec. Medan Kota.
" Tertangkapnya tersangka Monang berkat ingatan korban atas tato cewek yang ada di dada kanan tersangka," tegas Kapolsek. Saat ini angkot Rahayu yang dipakai kedua tersangka merampok telah diamankan di Mapolsek Patumbak berikut 1 buah kunci roda sebagai barang bukti.
" Kita kenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Dn, Barus)