Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kadis kehutanan Labuhanbatu Utara,  Adu Sitorus Mati-matian membela H.Taufik Lubis, Direktur PT.Labuhanbatu Indah,  perusahaan yang melakukan penebangan hutan di desa Hatapang, kec Na IX-X, (Labura) pada agenda Rapat Dengar Dendapat, dikantor DPRD Kab Labuhanbatu Utara, Senin (10/10/2016).

Dihadapan, Komisi A selaku pimpinan sidang Adu Sitorus menegaskan bahwa aktivitas penebangan hutan yang dilakukan PT LBI di desa Harapan, Legal karena pihak perusahaan memiliki izin , " mereka punya izin, penumbangan dan izin koridor dari Dirjen kehutanan jadi kerjaan mereka legal " kata Adu kepada pimpinan sidang didepan Forum.

Namun Kadis kehutanan berkilah saat Ketua Komisi A, Lumba Munthe selaku pimpinan sidang menanyakan prosedur pengeluaran ijin yang dimiliki oleh PT BLI," sebenarnya bagaimana izin itu keluar, sementara masyarakat sekitar hutan tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah mengetahui itu ? "ujar politis dari Partai Demokrat itu.

Tak hanya itu, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara juga tak mau ketinggalan dalam pembelaannya terhadap air yang dicemarkan oleh aktivitas penumbangan tersebut yang mengakibatkan dua sungai yang mengalir di desa Hatapang bercampur dengan pasir dan tanah," dari hasil Lab kadar airnya bagus dan tidak beracun, hanya saja sedikit keruh, lama kelamaan juga akan kembali seperti sediakala " ujar Kaban BLH.

Pernyataan Kaban BLH lantas disangkal Ibu-ibu yang turut hadir di Rapat Dengar pendapat itu," memang tidak beracun, tapi berlumpur kayak mana kami menggunakan air seperti itu" kata salah seorang ibu rumahtangga.

Hal senada juga diutarakan Damean Sipahutar, perwakilan warga juga meminta agar anggota DPRD menghentikan aktivitas tersebut dikarenakan mengkwatirkan bencana yang akan menimpa warga," melalui forum ini kami meminta kepada anggota dewan yang terhormat,agar menghentikan aktivitas tersebut," harapnya.

Sementara Ketua Komisi A Lumba Munthe kepada masyarakat mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya menghentikan aktivitas tersebut,dan terkait pengaduan pihak Perusahaan yang melaporkan atas penahanan 5 unit truck yang dilakukan masyarakat agar tidak dikawatirkan," kalau masalah itu jangan takut, pada UU 32 Tahun 2009 pasal 66 dijelaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, jadi jangan kuatir" katanya.

Dikarenakan pihak perusahaan tidak hadir dalam Rapat Dengar pendapat tersebut pihak Komisi A melalui Lumba Munthe, mengundurkan Rapat sampai waktu yang belum ditentukan dan Memutuskan agar aktivitas penumbangan di desa Hatapang dihentikan sebelum ada keputusan tentang Perijinan dan peninjauan, dan 5 truck tetap ditempat. (Net)

Leave A Reply