INTAIKASUS.COM – Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut) Masa Persidangan I Tahun Sidang III 2016 – 2017 dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dilaksanakan di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (10/10/2016), menuai pro kontra antara anggota dewan.
Pasalnya, sebagian anggota DPRD Sumut yang dipelopori Sutrisno Pangaribuan menilai bahwa pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan IMTA, tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), HT Erry Nuradi.
Paripurna yang sempat molor dua jam lebih ini, dimulai sekira pukul 11.15 WIB yang dipimpin oleh Pelaksana Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan dengan dihadiri sekitar 60 dari 100 anggota DPRD Sumut. Meskipun sempat berlarut-larut dengan masalah quorum tidaknya rapat paripurna termasuk adanya keberatan Janter Sirait soal Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan IMTA yang tidak pernah dibahas melalui Komisi E sebagai komisi yang membidangi masalah ketenagakerjaan, namun akhirnya seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui paripurna untuk tetap dilaksanakan.
Pembacaan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut terhadap Pembahasan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan IMTA oleh Astrayuda Bangun sebagai Ketua BPPD DPRD Sumut, berjalan lancar sampai selesai dibacakannya penyampaian laporan hasil pembicaraan BPPD dengan pejabat yang dihunjuk Gubsu mengenai Ranperda Retribusi Perpanjangan IMTA. Namun ketika memasuki session pembacaan konsep keputusan bersama, rapat paripurna kembali beberapa kali terhenti karena diinterupsi oleh anggota dewan lainnya yang berkeberatan dengan pendapat Sutrisno Pangaribuan yang meminta supaya pembacaan konsep keputusan bersama dihadiri oleh Gubsu. Sementara Gubsu, HT Erry Nuradi, disebutkan sedang berada di luar provinsi dan diwakili oleh Asisten III Gubsu, Zulkarnaen.
"Kita jangan melanggar undang-undang, sebab sudah jelas dan tegas diatur dalam UU nomor 12 Tahun 2011 yang mengamanatkan bahwa gubernur harus hadir dalam pengesahan Ranperda. Jadi tidak ada lagi tafsir di dalamnya. Bahwa gubernur harus hadir secara fisik di Gedung Paripurna ini. Saya sangat berkeberatan bila kita melanggar undang-undang", tegas Sutrisno.
Namun keberatan Sutrisno itu ditolak oleh anggota dewan lainnya, seperti Mustofawiyah Sitompul, Sopar Siburian, Fajar Waruwu, maupun Wagirin Arman dan Syah Afandin, serta Ramses Simbolon. Mereka menyebut bahwa kehadiran pejabat yang dihunjuk adalah sama dengan telah hadirnya Gubsu di dalam paripurna.
Keberatan Sutrisno didukung oleh Arifay Tambunan yang mengungkapkan bahwa dalam tahap pembahasan saja, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), tidak pernah dihadiri pejabat eselon II. "Kenapa pada tahap pembahasan Ranperda kita selalu meminta dari Pemprovsu yang hadir dalam rapat pembahasan Ranperda ini adalah pejabat eselon II, supaya kehadiran Gubsu dapat dipastikan pada paripurna ini. Tapi selalu saja permintaan ini tidak ditanggapi", beber Aripay.
Suasana paripurna semakin memanas tatkala Mustofawiyah dan Sopar meminta pimpinan sidang untuk tidak menanggapi interupsi dari Sutrisno dengan menawarkan kepada pimpinan sidang untuk menyerahkan persoalan perlu tidaknya kehadiran gubernur dibahas dalam rapat pimpinan fraksi dengan menskor paripurna beberapa saat. Tawaran Mustofawiyah dan Sopar, sontak diprotes kembali oleh Sutrisno dengan mengatakan bahwa rapat pimpinan fraksi tidak perlu dilakukan karena ditengarainya dapat menimbulkan persekongkolan jahat.
"Tidak perlu ada rapat pimpinan fraksi di belakang Ruang Paripurna ini karena dapat menimbulkan persekongkolan jahat. Kita harus tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang ada. Bahwa dalam UU nomor 12 Tahun 2011, hal itu telah dengan jelas diatur sehingga tidak perlu lagi ada penafsiran terhadap perlu tidaknya gubernur hadir", tolak politisi PDI Perjuangan yang dikenal vokal ini.
Pimpinan sidang akhirnya menskor kembali rapat paripurna pada pukul 12.30 WIB untuk dilanjutkan pukul 14.00 WIB. Tetapi rapat paripurna kembali dibuka pukul 14.25 WIB dengan dihadiri hanya sekitar 18 orang anggota dewan.
Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan IMTA akhirnya hanya sampai pada tahap pembacaan konsep bersama yang diparaf oleh Asisten III, Zulkarnaen dan ditandatangani Pelaksana Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan. (Red)