INTAIKASUS.COM - Giat Polsek Deli Tua bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FKPK) se Kec. Medan Tuntungan, dalam rangka memberantas Penyakit Masyarakat, melakukan kegiatan rajia terpadu terhadap Penyakit Masyarakat dalam bentuk Kejahatan Narkoba, sajam dan Penjaja Sek Komersial (PKS) di pinggir jalan dan di Hotel-hotel Jln. Setia Budi, Kec. Medan Tuntungan.
Pimpinan Operasi kegiatan rajia terpadu yakni Muspika Kec. Medan tuntungan, Camat Kec. M. Tuntungan, Gelora KP Ginting S, STTP. Kapolsek Delitua, AKP Wira Prayatna SH.SIK. Danramil Kec. M. tuntungan, Kapten Kav. Bina Sembiring. Jumlah personil yang dilibatkan berjumlah 160 orang.
Dasar hukum, Operasi rajia terpadu terhadap Penyakit Masyarakat dalam bentuk Kejahatan Narkoba yakni, UU no 2 tahun 2002 ttg POLRI, Implementasi Commander Wish Kapolri, Dalam hal upaya Peningkatan Public Trust yaitu Peningkatan Stabilitas Kamtibmas serta Implementasi Kebijakan dan Strategi Kapolda Sumut.
Berdasarkan release diterima, Tindakan yang dilakukan terhadap yang terjaring, Mendata identitas masing-masing yang terjaring dan Membuat surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan memanggil orang Tuanya selanjutnya di serahkan kepada Orang Tuanya.
Lalu, Menyerahkan ke Parawarsa untuk di bina bagi wanita yg penjaja Sex sebanyak 9 orang, masing- masing : 1. Nona, 2. Riski, 3. Meria Deni, 4. Rita 5. Sari. 6. Yenni siringo ringo, 7. Nurhayati. 8. Ranti pandiangan dan 9. Ayu.
Menjaring Wanita Penjaja sex di pinggir jalan Setia Budi Ujung sebanyak : 5 orang Wanita. Menjaring Wanita dari beberapa hotel sebanyak : 21 Orang. Menjaring wanita masih status Pelajar : 1 orang (Pelajar SMK kls 3) 4. Menjaring/mengamankan Wanita yang masih status Mahasiswa : 1 orang (mahasiswa Panca Budi Jurusan Ekonomi). 5. Mengaman/ menjaring Laki-laki yang berpasangan dengan Wanita tersebut sebanyak : 8 orang. 6. Mengamankan 1 orang atas kepemilikan sajam dan air soft Gun.
HENDRIK MALU (70) warga jalan mawar no.1 Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng, pelaku mengaku kepada wartawan pada saat dilakukan rajia Sabtu (29/10/2016) sekira pukul 23.00 wib, tkp di Jalan Setia Budi di Hotel Bogenville 3, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan.
Kronologis penangkapan Hendrik Malu yakni, dilakukan rajia di kamar hotel pelaku, kemudian dilakukan geledah terhadap yang bersangkutan di kamar hotel dan mobilnya dan ditemukan Barang bukti, satu unit Senpi jenis sofgun merk Jricho 941 dengan no. seri 31219459 yang di temukan di mobil, tiga unit parang yg di temukan di dalam mobil, satu unit rencong di temukan di dalam hotel dan satu unit mobil Kijang Super warna silver hijau B 1297 CVE. (Rel)