INTAIKASUS.COM - Dedek Ismail Syahputera (32), warga Jalan Klambir V, Lorong Harapan I, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak harus berurusan dengan Polsekta Sunggal. Pasalnya pria yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik bengkel las ini mengantongi daun ganja kering dalam bungkusan kecil, Senin (3/10/2016) dinihari.
Akibatnya, Ismail mendekam di sel tahanan Polsekta Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Penangkapan terhadap Ismail berawal saat ia sedang berjalan kaki. Saat bersamaan personel Polsekta Sunggal sedang melakukan patroli. Karena melihat gerak-gerik Ismail mencurigakan lalu polisi pun mencoba mendekatinya. Polisi semakin curiga karena Ismail membuang sebuah bungkusan kecil.
Saat didekati, Ismail pun melarikan diri dan polisi pun mengejarnya. Setelah dapat, polisi menyuruhnya mengambil kembali bungkusan apa yang dibuangnya itu. Ternyata setelah diperiksa berisi daun ganja kering. Alhasil Ismail pun dibawa ke kantor Polsekta Sunggal.
Saat diinterogasi, Ismail mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang pria berinisial N yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Iptu Nur Istiono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang pecandu narkoba jenis daun ganja kering. Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba membuang barang bukti.
"Tersangka adalah pecandu narkoba jenis daun ganja kering. Saat ditangkap tersangka mencoba membuang barang bukti bungkusan kecil. Lalu tersangka kita amankan dan menyuruhnya untuk mengambil bungkusan yang dibuangnya tadi. Setelah kita periksa rupanya berisi sabu-sabu," ungkap Nur.
Sementara kepada penyidik, Ismail mengaku baru belakangan ini ia menjadi budak narkoba. Ia pun membelinya dari seorang pria di kawasan Jalan Klambir V.
"Baru sebulan ininya pak aku kecanduan ganja. Belinya pun dalam paketan kecil. Habis pakai selang beberapa hari baru beli lagi pak. Aku kerja dibengkel las pak," katanya. (Rn)