INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali gerebek kampung narkoba atau GKN dikawasan Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Medan Maimun,Minggu (2/10/2016). Dari lokasi tersebut Petugas mengamankan seorang tersangka Budi Lubis (45), warga Jalan Perjuangan, Sidorame Timur, Medan Tembung, serta menyita 2 keteng ganja.
Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, pada saat mau diperiksa petugas, tersangka sempat melarikan diri, akan tetapi berhasil ditangkap personel yang melakukan pengejaran. Dari tempat awal tersangka lari itu kita temukan barang bukti 2 amplop narkoba jenis ganja dalam kemasan kertas. Di saku celana tersangka juga ditemukan barang bukti lain berupa 9 lembar kertas pembalut ganja, begitu juga setelah dites urine tersangka positif mengkonsumsi narkoba,"tandasnya.
Tambahnya lagi, bahwasanya saat ini pihaknya kini terus melakukan pengembangan karena menduga tersangka merupakan kurir dari seorang bandar yang mengedarkan narkoba di lingkungan tersebut.
Menurut keterangan bahwasanya dari hasil pemeriksaan tersangka ini tinggal di Jalan Perjuangan Medan Tembung, dan tertangkap di TKP yang sangat berjauhan jaraknya.
Kuat dugaan bahwasanya tersangka ini bukan hanya pemakai namun bisa jadi kurir atau orang yang mengedarkan narkoba di lokasi tersebut sesuai dengan informasi awal yang kita terima, pungkas Martuasah. (Rn)