INTAIKASUS.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihanato,SIK,Mhum membenarkan pihaknya di Sat Reskrim dibawah pimpinan Kompol Fahrizal,SIK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor/UPPKB (Jembatan Timbang) Sibolangit di Jln. Jamin Ginting Kec.Sibolangit Kab. Deli Serdang, Jumat dini hari ( 21/10 ).
" Sesuai perintah lisan Presiden RI Bapak Jokowi dan perintah Kapolri, Polri di minta melakukan tindakan terhadap berbagai jenis pungli yang meresahkan dan merugikan masyarakat luas. Informasi yang kami himpun, ternyata disana terjadi praktik pungutan liar terhadap para sopir kendaraan angkutan berat. Terbukti dan kami berhasil menangkap 3 orang " ujar Haji Mardiaz didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas AKP Hendri ND Barus,SH,SIK kepada wartawan.
Disebutkannya, para supir pengendara kendaraan bermotor muatan barang yang melintas dari arah Medan Berastagi maupun Berastagi Medan dilakukan pengukuran/penimbangan terhadap muatan barang yang dibawa dan kemudian dicocokkan dengan Buku Speksi masing-masing kendaraan berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 thn 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Barang. Berdasarkan Perda No.14 thn 2007 tersebut terdapat 3 pelanggaran yang diatur masing-masing :
– Pelanggaran tk.I : apabila muatan barang melebihi 5% – 15 % dikenakan sanksi Rp.80.000,-
– Pelanggaran tk.II : apabila muatan barang melebihi 15% – 25% dikenakan sanksi Rp.100.000,-
– Pelanggaran tk.III : apabila muatan barang melebihi 25 % dikenakan sanksi berupa Berita Acara ke Pengadilan Negeri disertai dengan perintah larangan perjalanan atau pengembalian kendaraan ke tempat asal.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan oleh petugas dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 00.15 WIB banyak pengangkutan yang muatannya melebihi yg telah ditentukan dalam Speksi kendaraan namun tidak dilakukan penilangan setelah melakukan pembayaran bervariasi antara Rp.100.000,- sampai Rp.250.000,- dan kemudian para pengangkutan tersebut tetap melanjutkan perjalanannya.
" Apabila supir pengangkutan tidak mau membayar sejumlah uang tersebut diatas maka Buku Speksinya tidak dikembalikan dan diancam akan ditilang bahkan kendaraannya disuruh balik kanan." Jelas Kapolrestabes Medan.
Lanjut Kapolrestabes menjelaskan, Pada pukul 00.15 WIB petugas dari Polrestabes Medan melakukan penindakan dengan cara melakukan operasi tangkap tangan saat salah seorang supir an. M ALI yang akan menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,- kepada Petugas UPPKB an. EP.
" Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap meja tempat petugas UPPKB melakukan pemeriksaan Buku Speksi dan Buku registrasi Tilang, Buku registrasi catatan hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda, ditemukan 29 eksemplar Tanda Bukti hasil penimbangan dan Tanda Bukti pembayaran denda beserta uangnya masing-masing Rp.100.000,- dan Uang tunai sejumlah Rp.4.203.000,-.
" Polisi mengamankan 3 pelaku PNS yaitu :
1. EP (54), PNS Dishub Provsu (Danru B UPPKB Sibolangit).
2. PH (56), PNS Dishub ProvsuSAT REDKRIM POLRESTABRS MEDAN (Anggota Regu B UPPKB Sibolangit) dan
3. HBL (48), PNS Dishub Provsu (Anggota Regu B UPPKB Sibolangit).
" Petugas juga memeriksa saksi supir yang menyerahkan uang bernama M. ALI.
" OTT akan terus dilakukan pada berbagai bidang yang bersentuhan langsung dengan kegiatan masyarakat, sesuai kebijakan dan perintah lisan Presiden RI Bapak Jokowi, agar menjadi atensi kita semua ", pungkas Kapolrestabes. (Red)