Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Tersangka kasus korupsi pengadaan mobil di Bank Sumut Irwan Pulungan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejatisu, akhirnya menyerahkan diri  kepada penyidik Pidsus Kejatisu, Jumat (21/10/2016) sore. Penyerahan diri Irwan ini hanya beberapa saat pasca ditolaknya upaya pra peradilan yang diajukan Irwan melalui kuasa hukumnya. 

Pimpinan Divisi Umum Bank Sumut tersebut menyerahkan diri ke Kantor Kejati Sumut. Irwan tiba didampingi tim kuasa hukumnya dan langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus). Setelah dilakukan pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan, Irwan langsung diboyong menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Dengan penyerahan diri Irwan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri menghimbau kepada kedua tersangka lain yakni ‎Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zulkarnain dan Direktur CV Surya Pratama, Haltatif untuk menyerahkan diri.

" Kita himbau kedua tersangka lain berniat baik dan kooperatif ‎untuk menyerahkan diri ke Kejati Sumut," kata Bobbi. 

Sebelumnya, Hakim Tunggal Riana Pohan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Bank Sumut Irwan Pulungan melalui kuasa hukumnya. Dalam persidang prapid itu, majelis hakim berpendapat penyidik Kejati Sumut telah sesuai aturan menyatakan Irwan Pulungan sebagai tersangka adalah sah dan patut untuk ditahan.

" Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Irwan Pulungan) melalui kuasa hukumnya. Menyatakan penyidik kejaksaan berwenang menetapkan status tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," tandas hakim Riana.

Dalam pertimbangan hakim, proses penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan termohon sudah sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, atas penetapan status tersangka terhadap pemohon sudah sesuai berdasarkan dua alat bukti yang sah. (Red)

Leave A Reply