Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

            Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Sarman Panggabean Kepala Lingkungan II, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, membuka usaha pijat reflexi / spa tanpa mengantongi ijin dari dinas terkait, namun bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Warga masyarakat keberatan atas usaha yang dilakoni Sarman Panggabean.

pasalnya, beberapa tenaga kerja yang berprofesi tukang pijat merupakan wanita yang senantiasa berpakaian seronok untuk menjaring konsumennya, sehingga mengundang warga setempat melakukan aksi protes.

Menurut keterangan Lurah Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Hariasto Jum'at (21/10/2016) diruang kerjanya kepada wartawan  mengatakan, "pihak Kelurahan sudah mengetahui adanya usaha pijat reflexi dan spa yang di jalan Wiliem Iskandar, Gang Abadi, Lingkungan II, Kelurahan Mutiara, dan dikelola oleh keluarga Kepling linglungan II, namun hingga sejauh ini kami di Kelurahan tidak pernah sekalipun memberikan atau menanda tangani surat-surat untuk keperluan tersebut, " katanya.

Sambungnya, warga dan tokoh masyarakat setempat merasa terganggu dan terusik kenyamanannya sejak usaha kepling itu berdiri, dan puncaknya warga bersama BKM Mesjid di Lingkungan tersebut melakukan protes agar usaha tersebut ditutup dari Lingkungan II ini.

Menurut informasi warga, karyawan yang berprofesi sebagai tukang pijat di tempat usaha Kepling tersebut selain berpakaian seronok ditengarai sebagai tempat maksiat, pijat reflexi dan spa tersebut selain melayani konsumen wanita juga menerima tamu pria, sementara ruangan pijat berada dalam bilik yang tertutup, hal tersebut yang mengundang kecurigaan dan keresahan warga. Selain itu, usaha keluarga Sarman Panggabean ini juga tidak nemiliki ijin dari instansi yang berkompeten.

Terpisah Sarman Panggabean saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Camat Kota Kisaran Timur Rahmad Hidayat, SSos MSI beberapa waktu lalu, dan menurutnya untuk memperoleh selembar surat tersebut saya juga harus mengeluarkan uang sebesar Rp 400 ribu, dan harga tersebut memang telah dipatok besarannya oleh Sekcam Kisaran Timur.

Diakuinya bahwa dirinya juga ada mempekerjakan beberapa wanita untuk memberikan pelayanan pijat bagi konsumen yang datang ke Lila Reflexi yang kami usahai, hanya itulah mata pencarian kami dan kami keberatan bila warga disini memprotes serta menuntut agar usaha ini ditutup, sanggup mereka memberi nafkah kami, sementara kami membuka usaha ini juga menggunakan modal pak.

Mantan Camat Kota Kisaran Timur, Rahmad Hidayat, SSos, MSI saat dihubungi melalui selularnya menampik dirinya telah menerima sejumlah uang dari pengurusan rekomendasi tersebut.

Surat yang telah saya tanda tangani tersebut merupakan rekomendasi untuk kelengkapan administrasi mereka dalam mengurus ijin usaha ke dinas perijinan. Soal uang sebesar Rp 400 ribu seperti yang diungkapkan Sarman Panggabean itu, akan saya klarifikasi dengan Sekcam dan bila terdapat penyimpangan dalam penggunaannya saya juga mohon bantuan Sekcam agar menarik kembali surat tersebut, tegasnya. (Net)

Leave A Reply