Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kepala Cabang PT Jasaraharja Cabang Sumatera Utara, Harwan M menolak pembayaran santunan kematian yang diajukan keluarga alm Syahputra sebesar Rp 25 juta, karena tidak mempunya ahli waris. Penarik beca yang ditabrak lari oleh sebuah mobil yang tidak diketahui nomor plat polisinya, terjadi 16 April 2016, sekira pukul 05.30 pagi, saat membawa seorang penumpangnya di jalan R Sulian Belawan Kota Medan. Sedang penumpang selamat, menderita luka-luka di tubuhnya. PT Jasaraharja hanya memberikan bantuan uang penguburan sebesar Rp 2 juta kepada kerabat alm, yaitu R Lambang.

Tidak dibayarnya kliem kecelakaan tersebut, menjadi urusan Komisi C DPRD Sumut,Selasa (18/10). Seketaris Komisi C, Suterisno Pangaribuan mencoba menjembataninya dan mempertemukan kedua pihak, R Lambang diwakili kuasa hukumnya, Marasina Famly dan Suprayetno tersebut. Marasina dihadapan sejumlah anggota Komisi C, diantaranya Novitasari, mengatakan adanya ketidak adilan yang dilakukan manejemen PT Jasaraharja, karena memperlakukan standart ganda terhadap kasus yang sama, yakni terhadap alm Ardiansyah Putra Harahap warga Jalan Veteran Belawan No. P 78.

Keluarga alm Ardiansyah memperoleh santunan sebesar Rp 25 juta, atas nama Ibu tirinya, yakni Nurliani Siregar.Ardiansyah meninggal 18 Juni 2015. Atas pertanyaan Marasina, Harwan membenarkannya. Sebab kata Harman, permasalahannya antara Sahputra dan Ardiasyah ada perbedaan, meski sama-sama mengacu kepada UU No 33 dan UU No 34 tahun l964 sebagai perlindungan dasar. Dan PP No.18 tahun 1965. Tentang pedoman pembayaran santunan terhadap kecelakaan lalulintas.

Dalam UU No 33 tahun 1964 itu dijelaskan, yang berhak menerima santunan kematian akibat kecelakaan lalulintas, adalah ahli waris, yaitu ayah, anak dan ibu." Diluar ketentuan tersebut, PT Jasaraharja tidak bisa melakukan pembayaran kliem. Karena melanggar undang-unndang ", kata Harwan menegaskan. Dan ketentuan menetapkan hanya bisa membantu pembayaran uang penguburan. Uang tersebut katanya dibayarkan kepada siapa saja, meskipun tidak ada kaitan kekerabatan. " Diberikan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan", katanya.

Harman mengakui ada beda tafsir, tentang ibu tiri, apakah bisa disamakan dengan ibu kandung, dan berhak menerima santunan kematian yang diajukan Marasina sebagai alas uintuk menggugat kliem kepada PT Jasaraharja. Harman yang mengaku baru sekitar lima bulan menjabat sebagai kepala cabang tersebut, bersikukuh ibu tiri, bisa dijadikan sebagai ahli waris, karena ibu tiri merupakan isteri yang sah dari ayah alm Ardiansyah Harahap.

Tentang saran Novitasari, agar PT Jasaraharja bisa mencari win-win solusi dalam kasus ini, Harman tetap berpegang pada peraturan yang berlaku. Karena tidak ada jalan keluar yang dicapai dalam hal tersebut, pimpinan sidang Suterisno mengatakan Komisi C DPRD Sumut telah melakukan upaya menjembatani permasalahan tersebut. Terserah kepada para pihak, apakah R Lambang akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri, itu merupakan hak R Lambang selaku saudara almarhum, kata Suterisno. (Red)

Leave A Reply