INTAIKASUS.COM - Tiga tersangka pencurian antena dan kabel ground milik salah satu Stasiun Radio di Komplek Johor Indah Permai (JIP), Medan Johor diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua. Ketiga tersangka masing-masing Geri Indriarto (22) warga Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor, Tribowo alias Bowo (23) warga Jalan Eka Rasmi Gang Eka Dewi No 18, dan Bahtiar (22) warga Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor diringkus Minggu (23/10).
Kapolsek Delitua, AKP Wira Prayatna SH, SIK dalam keterangan persnya Senin (24/10) mengatakan, ketiga tersangka diringkus berkat laporan koban (karyawan) bernama Laurentius IR (40) warga Jalan Karya Wisata, Komplek Indah Permai II Blok A No. 47, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Saat itu, Jumat (21/10) pagi sekira pukul 07.30 WIB, salah seorang anggota korban bernama Ucok memberitahu bahwasanya antena radio milik perusaahaan tersebut telah hilang. Mendengar peristiwa itu, korban pun melakukan pengecekan.
Setelah di cek di lantai III, korban menemukan kabel Ground yang sebelumnya tersimpan dalam gudang telah terkelupas alias diambil isi kabelnya oleh pelaku.
Demikian juga puluhan meter kabel yang ada di dalam gudang telah raib digondol pelaku.Setelah dilakukan penyelidikan, diketahuilah bahwa pelakunya adalah Geri yang juga seorang office boy (OB) yang ada di kantor tersebut.
" Setelah diinterogasi, Geri mengakui mencuri 1 rol kabel ground, 4 unit antena MSI, 2 unit power Diriver, 1 unit DVD player dan 1 unit tape Dek dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp. 150 juta. Dan pihaknya menangkap kedua tersangka lainnya dirumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan.
" Kita telah mengamankan seluruh barang bukti. Atas perbuatannya, ketiganya kita persangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, " pungkas. (Dn, Barus)