INTAIKASUS.COM - Seorang pria yang diketahui sebagai bekas anggota Brimob, DPT (36) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Delitua karena diduga melakukan pemerasan terhadap bos proyek pembuatan jalan, di Jalan Nugio dekà t persimpangan Sekolah Katholik Budi Murni, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua.
Dari tangan warga Jalan Nugio, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua ini disita barang bukti uang diduga hasil pemerasan modus premanisme sebanyak Rp1,5 juta.
Kapolsek Delitua, AKP Wira mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas menindaklanjuti informasi dari korban yang menjadi korban pemerasan. "Mendapat laporan itu, langsung kita turunkan anggota," kata Kapolsek, Senin (17/10/2016).
Sesampainya di TKP, petugas melihat tersangka menerima uang pemerasan dari korban. Lalu anggota langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang buktinya," jelasnya.
Sambung Wira, Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Delitua. (Dn, barus)