Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Pemilihan kepala desa (pilkades) di Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, dipermasalahkan. Kuasa hukum Jago Ginting selaku bakal calon (balon) Kades Jaranguda, Sumber Alam boru Sinuraya menilai, bahwa panitia penyelenggara Pilkades Jaranguda telah mengangkangi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 140/3476/SJ Tentang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Saat ditemui wartawan, Sinuraya menjelaskan, kejadian ini berawal dari proses balon Kades Jaranguda dan kliennya ikut mencalonkan diri. Namun, lanjut Sinuraya, dalam proses tahapan, tiba-tiba kliennya tidak diikut sertakan. "Padahal, dari tahapan pertama sampai keenam, klien saya ikut serta. Namun ketika tahapan ketujuh, klien saya tidak diikut sertakan lagi. Saat itu, tidak ada pemberitahuan kepada kami apa kendalanya," jelasnya di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/10/2016).
Atas kejadian itu, mereka melayangkan surat ke panitia untuk mempertanyakan permasalahan tersebut. Namun, pihak panitia menjawab bahwa permasalahan ada pada klarifikasi dan pengembalikan berkas yang tidak lengkap ke panitia. "Mereka (panitia) bilang KTP (Kartu Tanda Penduduk) balon kades harus setahun menetap di tempat pemilihan atau setidaknya memiliki surat keterangan dari kelurahan. Memang benar klien kami belum memiliki KTP di tempat pemilihan selama setahun, tapi klien kami ini sudah 3 tahun tinggal di tempat pemilihan dan ada surat keterangan dari kelurahan. Surat keterangan itulah yang kami lampirkan ke panitia," terang Sinuraya.
Usai memberikan pernyataan itu ke panitia, Sinuraya menyebut pihaknya telah mendapat tanggapan atau surat Bupati Karo No 141/2361/BPMPD/2016 tertanggal 22 September 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa. Dalam isi surat tersebut, dinyatakan bahwa pemilihan kepala desa serentak berpedoman pada Pasal 31 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa jo Pasal 40 serta Pasal 41 Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pada poin kedua, sambung Sinuraya, disinggung juga soal surat edaran Mendagri No 140/3476/SJ Tentang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi RI No 128/PUU-XIII/2015. "Permasalahannya, dalam putusan MK itu menyatakan, pendaftaran kepala desa itu diulang kembali. Apabila, telah melewati masa penetapan calon kepala desa. Putusan MK itu tertanggal 23 Agustus 2016 yang sudah menjadi yurisprudensi. Sedangkan calon penetapan kepala desa dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2016. Artinya, putusan itu duluan lahir dar jadwal penetapan kepala desa. Nah, disitulah permasalahannya. Panitia tidak mengindahkan surat edaran Mendagri dan yurisprudensi putusan MK," tandasnya.
Untuk itu, Sinuraya meminta kepada pihak panitia untuk segera membuka kembali proses pencalonan kepala desa. Pasalnya, Sinuraya menilai, proses tersebut sarat kepentingan atau rentan korupsi. "Panitia tetap bersikukuh menggunakan payung hukum perda dalam pilkades. Sementara peraturan diatasnya seperti surat edaran Mendagri dan yurisprudensi putusan MK, tidak diindahkan," kesal Sinuraya mengakhiri.
Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Jaranguda, Usdek Surbakti mengatakan, kalau dirinya hanya menjalankan perintah dari atasan. Namun, saat ditanya siapa atasannya, ia berdalih tidak tau. "Saya masih punya atasan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Kalau ditanya apa jabatan atasan saya, saya tidak tau," katanya saat dikonfirmasi wartawan. (Net)