Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya mengakui, jika Herbin Polin Marpaung (HPM), tidak berkaitan dengan persoalan dwelling time di Pelabuhan Belawan. Atas hal tersebut, Kuasa Hukum DPW Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, mendesak agar ketua mereka yang ditangkap Polda Sumut dengan tuduhan pemerasan, dapat dilepaskan. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting akhirnya mengakui, jika HPM yang merupakan Ketua DPW APBMI Sumut, tidak berkaitan dengan persoalan dwelling time di Pelabuhan Belawan. "Ya memang (bukan). Terkait dwelling time, laporannya ada 1 masuk yang kini masih ditangani oleh Krimsus," ujar Rina, Rabu (12/10).

Menurut Rina, Timsus yang dibentuk Polda Sumut terdiri dari petugas Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, Dit Intelkam hingga Polres Pelabuhan Belawan, masih melakukan penyelidikan terkait dwelling time Pelabuhan Belawan tersebut. Hingga kini, Polda Sumut belum ada menetapkan tersangka.

Rina menambahkan, HPM ditangkap oleh Polda Sumut karena diduga melakukan pemerasan. Menurut Rina, laporan yang masuk ke Dit Reskrimsus Polda Sumut terkait dwelling time itu, berdasarkan laporan dari anggota Corps Tri Brata. Meski demikian, Dit Reskrimsus yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengusut adanya dugaan pungli ini, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kata Rina, Dit Reskrimsus sudah ada memanggil sejumlah orang dari instansi Bea Cukai.

Saat disinggung HPM, menurut Rina, sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari sejumlah karyawan perusahaan bongkar muat yang berlindung di bawah APBMI Sumut. Dalam pekan ini, kata Rina, Dit Reskrimum yang menangani kasus dugaan pemerasan HPM, melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sejumlah pekerja bongkar muat.

Sementara, pasca melakukan penggeledahan Kantor Primkop Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya, kemarin (11/10), Dit Reskrimum Polda Sumut akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua TKBM, Mafrizal. Selain Mafrizal, ada 17 orang lainnya turut diperiksa terkait pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Belawan tersebut.

"Ada 17 orang saksi yang kita periksa hari ini, termasuk ketua TKBM itu (Mafrizal)," ujar Kepala Tim Khusus Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Poldasu, AKBP Sandy Sinurat.
Timsus juga belum dapat memastikan, apakah dari 17 orang tersebut bakalan ada tersangka baru terkait pungli di Pelabuhan Belawan. Sandy pun tak menepis, kalau kasus ini disebut bukanlah dwelling time. Melainkan pungli yang dilakukan antar perusahaan buruh, yang berdampak tingginya tarif bongkar muat. "Benar, memang enggak ada kaitannya dengan bongkar muat dan dwelling time. Cuma pemeriksaan kita ini, kan berdampak terhadap dwelling time tersebut," tandas Sandy.

Terpisah, Kuasa Hukum DPW APBMI Sumut, Agam Sandan mendesak, agar Polda Sumut dapat membebaskan HPM dari balik jeruji besi sel tahanan Dit Reskrimum Polda Sumut terkait blundernya Corps Tri Brata yang menyebut, HPM adalah tersangka kasus dwelling time.

"Kalau memang sudah mengakui, ya harus dilepaskan lah HPM. Kalau ada indikasi lain, silahkan tetap dilidik dan diperiksa. Kita pun tidak setuju adanya dwellin time," ujar Agam dari sambungan telepon selular.
Dia menambahkan, tidak ada tindak pidana pungli sepanjang peraturan yang tertuang di dalam keputusan bersama itu, belum dicabut. Dia pun heran, jika Polda Sumut menetapkan tersangka kepada HPM atas sangkaan pemerasan. "Siapa korbannya kalau pemerasan, siapa yang tidak senang. Oktavianus itu hanya orang suruhan. Segera lepaskan HPM," tegasnya.

Dia berharap, Kapolda Sumut yang baru dan sudah diserahterima jabatannya di Mabes Polri, dapat bijaksana menyikapi kasus yang menimpa HPM. (Net)
Leave A Reply