INTAIKASUS.COM - Lima orang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan diringkus petugas Polrestabes Medan berikut berbagai identitas palsu. Kelimanya diringkus setelah adanya laporan dari manajer tempat hiburan tentang beberapa orang yang mengaku dari BNN dan meminta dukungan dana.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Kompol Fahrizal menuturkan, kelima tersangka masing-masing BYM (50), penduduk Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, RBA (45), penduduk Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, BS (39), penduduk Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, S (45), penduduk Dusun II A Jalan Jati Pasar IV, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dan A (33), penduduk Jalan Rel, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Dijelaskan Mardiaz, awalnya mereka menerima informasi ada lima orang mengaku anggota BNN Pusat di pusat hiburan Jalan Putri Hijau Medan, tersebut hendak melakukan pemerasan kepada pengelola. Kemudian personel melakukan penyelidikan dan interogasi singkat di lokasi. Dari situ terungkap sesungguhnya mereka hanya mengaku-ngaku sebagai anggota BNN Pusat. Ketika hendak ditangkap, seorang berhasil melarikan diri sedangkan empat lainnya langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari mereka ditemukan kartu tanda pengenal BNN. Di mobil para tersangka juga didapati peluru softgun," kata Mardiaz, Selasa (18/10).
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu pucuk senjata softgun laras panjang, satu softgun laras pendek, tiga kartu anggota BNN, satu handy talkie (HT), dua telepon genggam, satu kartu pers, satu kartu dari Mabes TNI, satu lencana Badan Intelijen Negara (BIN), satu dompet BNN, beberapa potong pakaian dan celana loreng. Terhadap satu orang yang melarikan diri, polisi kemudian melakukan pengejaran dan meringkus targetnya, BYM, dirumahnya.
Selain lokasi hiburan di Jalan Putri Hijau, para tersangka sudah menjumpai tiga pengelola atau manajer lokasi hiburan malam lainnya. Para oknum BNN gadungan ini selalu mengaku sudah dua bulan bertugas di Medan. Kedatangan ke lokasi-lokasi sejenis guna meminta 'dukungan dana' sekaligus 'koordinasi'. "Namun belum ada yang berhasil karena dijanjikan malam hari akan diberikan, sedangkan sore hari mereka sudah diringkus," terang Mardiaz.
Para tersangka dinilai melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api junto Pasal 4 Perkap Kapolri No. 8 tahun 2012, serta Pasal Pemalsuan. (Red)