Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel saat menyalami pejabat utama Polda Sumut

INTAIKASUS.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Dr Rycko Amelza Dahniel, yang baru dilantik berjanji akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kapolda akan serius khususnya dalam pemberantasan pungutan liar (pungli) yang saat ini tengah menjadi sorotan.

Kapolda mengingatkan jajarannya untuk tidak menjadi bagian pungli itu sendiri. Rycko pun mengibaratkan penegakan hukum sebagai kegiatan menyapu. "Sebelum kita melakukan penegakan hukum, kalau mau nyapu, sapunya  harus bersih. Polisi juga harus melakukan perbaikan internal," kata Rycko, di Mapoldasu, Jumat (14/10/2016).

Menurutnya saat ini pelayanan publik harus menjadi priotitas utama. Apalagi katanya sesuai dengan perintah Presiden,  pelayanan publik harus cepat dan akuntable.

" Media diharapkan mendukung aparat dan birokrat menuju pelayaan publik yang lebih baik," kata lulusan terbaik Akpol tahun 1988 ini. Tugas kedepan tidaklah ringan. Ia berjanji dalam penegakan hukum tidak akan memandang bulu. "Kita akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Salah satunya adalah melakukan reformasi di pelayanan publik. Pelayanan publik yang bersih, yang tidak membeda-bedakan. Termasuk pelayanan publik tanpa pungli," tegas Rycko.

Kapolda mengatakan, timsus yang dibentuk untuk membasmi pungli dalam operasi pembersihan pungli (OPP) yang diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, telah menangkap 6 oknum anggota Polri yang ditangkap dari tiga lokasi terpisah di perbatasan Aceh karena melakukan pungli di jalan.

"Tadi malam, kita melakukan pembersihan internal. Kita melakukan penangkapan pungli di perbatasan Sumatera-Aceh terhadap anggota Polda Sumut. Kita sudah menangkap 6 kasus dari 3 lokasi di perbatasan Aceh-Sumatera yang dilakukan oleh anggota polisi. Tanya Kabid Humas untuk selengkapnya ya," kata Kapolda.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, " tiga lokasi terpisah itu diantaranya di Pos Pelayanan Lalu Lintas diantara Polda Sumut dan Polda Aceh. Kemudian, sambung Rina, di Pos Pelayanan Lalu Lintas di Tanah Karo dan Dairi.

" Untuk lebih detailnya, tindakan masih ditangani oleh tim yang dibentuk oleh Kabid Propam. Tim ini akan terus melakukan pembersihan ke dalam khususnya pelayanan publik. Informasinya Bintara," ungkapnya.

Rina menyebutkan, pungli yang dimaksud adalah meminta sejumlah uang dari pemakai jalan yang melintas dari Pos Pelayanan Lalu Lintas dari tiga tempat tersebut. Modusnya, keenam oknum polisi itu meminta uang kepada mobil pribadi dan bus-bus.

" Sanksi, tentu dilihat dari keterlibatannya. Karena mereka ini (oknum polisi), melibatkan masyarakat untuk disuruh memungut uang dan atas perintah mereka (oknum polisi)," tandas Rina mengakhiri. (Rina)
Leave A Reply