INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima 2 orang tersangka kasus narkotika jenis ganja serahan dari Sub Den Pom Binjai, Senin (24/10/2016) malam. Kedua tersangka tersebut yakni : Ariko Prajaka (21) dan Suandi alias Wak Te (56) warga Jalan Binjai Km 16 Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal.
Informasi yang dihimpun,
Kemarin (23/10/2016) malam,
Kapten M Basuki, NRP 290125800570, bersama dengan salah satu anggotanya mengamankan Ariko Prajaka di Jalan Serba Jadi, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal. Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan karena gerak-geriknya mencurigakan, maka Kapten M Basuki memberhentikan tersangka.
Ketika digeledah, dari kantong celana tersangka ditemukan 1 bungkus kecil diduga ganja kering. Pada saat diinterogasi, tersangka melarikan diri ke arah Perumahan Bukit Mas, kemudian Kapten M Basuki bersama dengan temannya mengejar tersangka ke perumahan tersebut namun tidak ditemukan.
Akan tetapi Kapten M Basuki mendapat kabar bahwa tersangka di rumah sakit Zulham Binjai, selanjutnya ia pun mendatangi rumah sakit tersebut dan berhasil mengamankan tersangka yang pada saat itu sedang berobat karena pada saat melarikan diri tersangka terjatuh dan mengenai kawat duri.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut dibelinya dari Suandi alias Wak Te (tersangka).
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas menuju rumah tersangka. Dalam waktu yang singkat, Wak Te (tersangka) berhasil diamankan petugas. Ketika digledah, petugas Den Pom menemukan diduga daun ganja sebanyak 21 bungkus kecil, selanjutnya tersangka di boyong ke kantor Sub Den Pom Binjai.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi membenarkan tentang adanya penyerahan kedua tersangka tersebut.
" Ya benar kita ada menerima 2 orang tersangka kasus narkotika jenis ganja yang diserahkan oleh Sub Den Pom Binjai, Kapten M Basuki," ungkapnya.
Daniel menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
" Keduanya masih kita periksa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Rn)