INTAIKASUS.COM - Kedua isteri tersangka diduga penadah terkait Handphone merk Blackberry milik korban pembunuh SH (16) di Pasar XI PTPN II Desa Bandar Klippah Kecamatan Percut Sei Tuan.Keberatan kedua isteri tersangka yang suaminya ditahan oleh Satreskim Polestabes Medan, keduanya beralasan tidak mengetahui kalau barang tersebut milik Alm korban pembunuhan.
" Suami kami tidak bersalah sebab hanya menerima hp gadai sebesar Rp 100 ribu kepada Ijal. Dan hp itu tidak mengetahui kalau Hp milik korban pembunuhan, Ijal memberi gadai dan dia masih saudara dengan Undri ya kami percaya, sekarang Undri lari," keluh Siti Fatima (29), yang juga diaminkan Kunting (42) kepada wartawan, Jumat (21/10/2016).
Diceritakan Siti, katanya barang yang dimaksud Polisi, penadah barang Handphone Blackberry. "Gimana maksudnya penadah sementara barang itu dari tangan-ketangan, awalnya dari Ismail (pelaku pembunuh) lalu digadaikannya ke Arif lalu olehnya digadaikan lagi ke Ijal lalu digadaikan lagi ke Undri dan terakhir Kasiono. Barang lain seperti laptop diambil oleh Alan dan Hp samsung diambil Tara.
" Kata Polisi tidak boleh dikeluarkan satu orang mesti lima, Suamiku hanya kerja mocok-mocok bang, anakku dua dan masih kecil, karena ayahnya ditangkap kami pun susah makan, untung dibantu saudara dan anak pertama saya titipkan ke Ibu bermaksud untuk meringankan beban,"keluh Siti dengan mata berair.
Lanjut Siti, Aneh loh bang, keluarga korban tidak keberatan, membuktikannya ada surat perdamaian antara kami dan ditanda-tangani pada tanggal 14 Oktober 2016 diatas materai 6000 dan diketahui oleh Kades Tanjung Sari. Sepertinya surat perdamaian ini tak ada gunanya, padahal susah payah kami urusnya kepihak berduka, bukan enak bang jumpa pihak keluarga korban saat itu.
Berita sebelumnya, Oleh tim gabungan Polda Sumut Dirkrimum dan Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 6 pelaku Tersangka yang diamankan tersebut yakni ISM (20) warga Jalan Pasar IV Percut Sei Tuan. Selain itu, petugas juga mengamankan 5 orang pelaku yakni MAP (19), KT (19), JA (19), US (30) dan KSN (42) yang membantu tersangka untuk menjual barang-barang milik korban, ucap Mantan Kapolres Nias didampingi Kasat Reskrim Kompol Fahrizal dan Kanit Pidum, Rabu (28/9/2016) sore. (Mls)