Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

             Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Selain kasus perampokan terhadap seorang pelajar di kawasan Sei Mencirim dan perampokan hingga menyebabkan personel Brimob Polda Sumut, Briptu Marisi Robert Parulian Silaen meninggal dunia, terdakwa Ricardo juga terlibat dalam aksi perampokan di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ricardo bahkan menjabat sebagai kepala geng di wilayah hukum Polsekta Sunggal.

Hal itu dikatakan oleh petugas Polsekta Sunggal, Aiptu A Sinulingga saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran, dalam persidangan kasus perampokan hingga menyebabkan personel Brimob Polda Sumut, Briptu Marisi Robert Parulian Silaen meninggal dunia di Ruang Candra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/10).

"Ada 13 TKP tempat perampokan yang pernah dilakukan oleh Ricardo. Tetapi perampokan di 13 TKP itu dilakukan oleh Ricardo bersama temannya yang lain, di luar para terdakwa ini," kata saksi Sinulingga dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nazzar Efendi.

Mendengar itu, ketua majelis hakim beberapa kali kembali mempertanyakan keterangan saksi. "Memang benar begitu saudara saksi? Saudara sudah disumpah loh, saudara bisa dipidana karena memberikan keterangan palsu," ucap hakim Nazzar. Namun, saksi Sinulingga tetap bersikukuh pada keterangannya.

Berikut 13 TKP perampokan yang pernah dilakukan Ricardo di kawasan hukum Polsekta Sunggal yakni Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dengan LP/317/K//II/2014/SPKT/Sek Sunggal tanggal 8/2/2014; Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dengan LP/328/K/II/2014/SPKT/Sek Sunggal tanggal 9/2/2014; Jalan Dr Mansyur Lk I No 134 A/B Kel PB Selayang I Kec. Medan Selayang dengan LP/393/K/II/2014/SPKT/Sek Sunggal tanggal 17/2/2014.

Kemudian, Jalan Ringroad Pasar III Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dengan LP/398/K/II/2014/SPKT/Sek Sunggal tanggal 18/2/2014; Jalan Gatot Subroto Km 8 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal dengan LP/420/K/II/2014/SPKT/Sek Sunggal tanggal 21/2/2014; Jalan Ringroad Simpang Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dengan LP/942/K/II/2014/SPKT/Sek Sunggal tanggal 30/4/2014; Jalan Ringroad Simpang Jalan Bunga Melur Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dengan LP/946/K/II/2014/SPKT/Sek Sunggal tanggal 30/4/2014.

Selanjutnya, Jalan Ringroad Pasar V Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dengan LP/1595/K/VII/2014/SPKT/Sek Sunggal tanggal 19/7/2014; Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dengan LP/1613/K/VII/2014/SPKT/Sek Sunggal tanggal 21/7/2014; Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dengan LP/1623/K/VII/2014/SPKT/Sek/Sunggal tanggal 22/7/2014; Jalan Darussalam Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal dengan LP/1630/K/VII/2014/SPKT/Sek Sunggal tanggal 23/7/2014; Jalan Gagak Hitam Perumahan Bumi Seroja Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Selayang dengan LP/1638/K/VII/2014/SPKT/Sek Sunggal tanggal 24/7/2014 dan Jalan Amal No 25 A Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal dengan LP/1686/K VII/2014/SPKT/Sek Sunggal tanggal 31/7/2014.

Para saksi juga mengakui, bahwa tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polsekta Sunggal menurun drastis pasca ditangkapnya Ricardo dan terdakwa lain. "Sejak terdakwa Ricardo dan terdakwa lain kita tangkap, tingkat kriminalitas di wilayah hukum kita berkurang drastis," ujar saksi.

Dalam kasus perampokan hingga menyebabkan personel Brimob Polda Sumut, Briptu Marisi Robert Parulian Silaen meninggal dunia itu, ada enam terdakwa yakni :
1. Rudini Syahputra alias Acong (22)
2. Oby Rivaldi Lubis (22)
3. Wirdiansyah Dinata alias Imam (22)
4. Ricardo (24)
5. Ilham (24) dan
6. Dedi Irwansyah alias Betong (26).

Usai mendengarkan keterangan para saksi, ketua majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran menjerat enam terdakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (Red)

Leave A Reply