Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Dr Jihar Sehat Sinaga alias Jihar, terdakwa kasus aborsi, selaku pemilik Klinik Budi Mulia, di Jalan Binjai, Km 13 Desa Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), usai aborsi pasiennya, pada 9 Mei 2016 lalu.
" Saat itu, korban aborsi masih mengangkang karena baru selesai diaborsi terdakwa. Gumpalan darah masih terlihat di sekitar korban. Selain dr Jihar Sehat Sinaga, ada juga dr Ericson Sinaga dan Ria Ayu Diah Lestari selaku Bidan Klinik Budi Mulia. Mereka saat itu sedang melakukan operasi diklinik tersebut," ujar saksi dari Ditreskrimum Polda Sumut dihadapan Ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga SH, di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/10/2016).
dr Jihar Sinaga diketahui sejak tahun 2007 bertugas di Klinik Budi Mulia yang didirikan abangnya dr Ericson Sinaga. Selain sebagai dokter jaga, dia juga melayani pasien berobat jalan/umum.
Menurut saksi, pada tanggal 8 Mei 2016 sekitar jam 11.00 WIB, saksi korban Lisda Hariani Harahap yang mengaku bernama Mariani br. Siregar mendatangi Klinik Budi Mulia di jalan Medan-Binjai Km 13,5 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Sesampainya di klinik tersebut, saksi korban bertemu dengan Ria Ayu Diah Lestari selaku Bidan yang sedang tugas jaga.
Saat itu, saksi korban bertanya kepada Ria Ayu Diah Lestari. "Ada Obat untuk menggugurkan?" tanya saksi korban. Ria Ayu Diah Lestari, mengatakan tidak ada. "Gak ada, tapi tunggu dokter dulu," jawabnya.
Lantas, Ria Ayu Diah Lestari menelepon terdakwa dr Jihar Sinaga dengan mengatakan, ada pasien hamil datang hendak digugurkan. Saat itu terdakwa menjawab, agar untuk datang pukul 14.00 WIB. "Suruh datang jam dua dan minta dulu persekotnya," ujar terdakwa. Usai menelepon terdakwa, Ria Ayu Diah Lestari mengatakan kepada saksi korban apa mau dikorek.
Ketiga terdakwa yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban. (Red)