Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

           Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Tim Reskrim Polsek Patumbak  berhasil meringkus dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Masing - masing pelaku yakni, Radiansyah Putra (25), dan Mhd. Sofyan (30), keduanya ditangkap dikediamannya di Jalan Silambo Vl, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (2/11), Rabu (2/11) malam, sekira pukul 22.00 Wib.

Keduanya ditangkap, setelah polisi menerima laporan dari korbannya, Tama (20), warga Jalan Seksama, Gang Suka, Kelurahan Sitirejo lll, Kecamatan Medan Amplas. Setelah dilakukan penyelidikan dan dilengkapi petunjuk saksi keduanya pun diringkus.

Kepada wartawan, kedua tersangka mengaku, nekat  mencuri kereta Satria FU BK 4083 ADY, milik Tama ketika Tama berkunjung ketempat kerabatnya di Jalan Silambo, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas pada Sabtu, (29/10) lalu. Saat kereta terparkir di depan rumah kedua pelaku yang melihat kunci lengket di start kontak langsung membawa kabur kereta Tama.

Setelah kereta tersebut berhasil dikuasi kedua tersangka selanjutnya menjual kereta curian tersebut seharga Rp 2800,000.

" Kunci kontaknya lengket bang, makanya kami langsung bawa lari keretanya. Lalu kami suruh Fajar alias Bawor pak menjualnya. Tapi entah dijual kemana dan sama siapa, kami tidak tau, pas uangnya sudah ada lalu kami bagi tiga, " tersangka Radiansyah Putra yang diamini Mhd. Sofyan.

Radiansyahpun mengaku, uang hasil penjualan kereta tersebut mereka gunakan untuk bermain judi poker online.

" Uang hasil penjualan kereta itu kami habiskan untuk main judi poker pak, yah bertiga kami habiskan di poker," katanya.

Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal Junaidi Sik, melalui Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/11) siang, sekira jam 11.00 Wib, terkait kedua tersangka menjelaskan, saat ini pihaknya sedang memburu Fajar yang diyakini terlibat dalam pencurian penjual kereta tersebut.

" Sampai saat ini, Fajar masih dalam pengejaran petugas (DPO). Kita harus tangkap Fajar dulu agar kita tau dimana mereka menjual keretanya," terang kanit. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas kanit.

Sementara beberapa hari yang lalu, Sabtu (29/10) siang, korban Tama (20) saat ditemui wartawan membenarkan kereta Satria FU BK 4083 ADY milik dicuri pelaku. Saat itu dirinya berkuncung ketempat omnya yang bernama Banjarnahor seorang oknum polisi di Jalan Silambo, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas. Diapun mengakui bahwasannya kuncinya memang lupa ia cabut dari start kontak.

" Ia bang, karena buru-buru aku masuk ke rumah om, jadi saya lupa cabut kunci. Tapi waktu kereta aku dilarikan aku sempat kejar juga cuma ngak dapat. Tapi aku sempat tanda orangnya," ungkapnya saat usai buat laporan saat itu. (Deno, barus)

Leave A Reply