Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Dua tersangka atas kasus penjambretan yakni : Surya Ramadhan (16), warga Jalan Sei Siskambing dan Rinaldo (20) warga Jalan Sei sikambing atas tindak kejahatan yang mereka lakukan sehingga membuat para pelaku ini meringkuk disel Polsek Medan Barat.

Informasi yang diperoleh awak media ini bahwasanya lokasi kejadian penjambretan tersebut berada di Jalan T.Amir Hamzah Simpang Karya Lampu Merah,Kec. Medan Barat, pada hari Rabu 30 November 2016 sekira Pukul 11.00 Wib. Sedangkan korbannya diketahui Juriati (40),ibu Rumah Tangga, warga Jalan Platina Raya, Lorong 35, Gg.Serasi No. 2, Kel. Rengas Pulau,Kec. Medan Marelan.

Sementara itu Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim, Iptu Rusdi Marzuki, Rabu (30/11) mengatakan, dari pengakuan tersangka dimana para pelaku ini mengikuti korbannya yang berada didalam becak dari Jalan T. Amir Hamzah. Sebelum sampai dilampu merah Jln. Karya, kedua pelaku ini langsung menarik tas korban sehingga terjadi tarik menarik dan mengakibatkan para tersangka ini pun terjatuh dari kendaraannya," ujar Rusdy.

Melihat kejadian penjambretan tersebut kemudian masyarakat mengepung para pelaku dan langsung ditangkap oleh masyarakat, lalu  diamankan oleh mobil tahanan kejaksaan yang kebetulan lewat membawa ke Polsek Helvetia. "Namun dikarenakan lokasi kejadian diwilkum Polsek Medan Barat, selanjutnya diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Medan Barat, "jelasnya.

Dalam penambahannya turut diamankan oleh petugas barang bukti berupa 1 buah tas warna silver berisi :

1. Uang Rp. 85.000.
2. HP Merk Samsung.
3. 1 Unit Sepeda Motor yamaha Vixion BK 4473 VAA.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, tandas Rusdy. (Rn)
Leave A Reply