Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil membekuk pelaku atas kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.sesuai Lp/999/X/2015/Restabes Medan/SPK Medan Helvetia Tanggal 21 Oktober 2015. Informasi yang diperoleh bahwasanya pelaku yakni : Reza Chaniago (20), warga Jalan Beringin II, Kec. Medan Helvetia.Telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korbannya inisial, TRF (13) yang masih dibawah umur.

Sementara itu Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Priyatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Yoga Mahendra,Sabtu (19/11) mengatakan,"  kronologis kejadiannya Selasa Tanggal 20 Oktober 2015, Sekira Pukul 13.30 Wib. Pelapor yang merupakan orang tua sikorban secara tak langsung membaca sms HP milik anaknya inisial TRF. Dimana isinya pelaku Reza Chaniago meminta uang Rp.30.000 dan meminta ngenggeng (bersetubuh), "ucap Hendra.

Akibat sms tersebut lalu pelapor menanyakan langsung kepada anaknya Tengku Rizky Fitri apa maksud sms sipelaku Reza.namun anak tersebut tidak menjawab hanya diam.Sementara setelah kejadian tersebut, merasa curiga lalu orang tuanya membawa anaknya ke Polsek Medan Helvetia. Setelah ditanya petugas Unit PPA, anak tersebut barulah mengakui bahwasanya sudah melakukan 3 kali hubungan suami istri dengan pelaku Reza chaniago. Yang dilakukan dilokasi kamar mandi musholla Jalan Balai Desa dekat Kantor Camat Medan Helvetia,"ungkap Hendra.

Dalam penjelasannya Hendra  menambahkan, "Pelaku Sempat DPO selama 1 Tahun,mengetahui keberadaan pelaku yang diterima oleh pihak kepolisian, lalu Unit Reskrim Polsek Helvetia mengamankan pelaku di Jalan Beringin, Kel.Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, "terang Hendra.

Akibat perbuatan sipelaku terhadap korban dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun tindakan yang dilakukan memeriksa tersangka dan menyita barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,tandas Hendra. (Rn)
Leave A Reply