Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

            Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun, Drg Amriyanto membantah adanya keterangan yang menyebutkan dirinya menerima suap sebesar Rp 750 juta dari perusahaan pemenang proyek alat kesehatan di RSUD Perdagangan Simalungun tahun 2012. Bantahan ini dikatakan Amriyanto yang menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/11/2016).

" Dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Sumitro, saudara disebutkan menerima uang Rp 750 Juta. Ada dua kali penyerahan setelah proses lelang selesai. Kerugian negara dalam perkara ini Rp 3,3 miliar. Bagaimana, apa saudara merasa bersalah? Apa saudara menyesal? Sudah berapa bulan saudara jalani sidang, tapi saudara mengaku tak mengerti kasusnya. Makanya saudara pelajari itu berkas," kata hakim Daniel.

Dicecar begitu, terdakwa tetap bersikukuh tidak menerima suap dari siapa pun. "Saya tidak menerima apapun. Kalau ditanya apa saya menyesal dalam perkara ini, saya tidak menyesal. Saya mengaku bersalah untuk pengawasan yang kurang sempurna," bantahnya.

" Masa saudara (Amriyanto) tidak paham. Ini proses pelelangannya dari awal juga sudah cacat, bagaimana anda ini. Harga-harga di mark up. Panitia lelang saudara yang mengangkat," bentak majelis hakim yang diketuai oleh Robert. Akan tetapi, terdakwa tetap bersikeras bahwa proses pengadaan barang sudah dilaksanakan sesuai peraturan. Namun, terdakwa hanya kurang mengawasi proyek alkes itu.

" Saya merasa kebenaran sudah dilaksanakan. Mengenai kerugian negara, saya tidak mengerti pak hakim," ungkap terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim kemudian menunda persidangan pekan depan. (Mls)

Leave A Reply