INTAIKASUS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan tersangka inisial "B" diketahui orang suruhan penyebar foto bugil. Kejadian ini bermula pada hari Minggu tanggal 06 November 2016, sekira pukul 21.00 Wib, dimana pelaku terlapor Darma Putra (27) warga Jalan Mesjid Desa Tanjung Ledong, Kec. Kuala Ledong, Kab.Labuhan Batu Utara.
Modusnya mengirimkan pesan singkat kepada korbannya inisial Ir (19) seorang mahasiswi, warga jalan Pimpinan Gg. R7, Kel. Sei Kera Hilir 1, Kec. Medan Perjuangan.
Pelaku bermaksud, meminta kepada korban untuk berhubungan intim layaknya suami isteri, bukan hanya berhubungan badan ternyata pelaku juga minta uang sebesar Rp 1 juta. Jika tidak dipenuhi keinginan pelaku, maka konsekwensinya akan menyebarkan foto bugil korban di Media Sosial.
Akhirnya korban pun ketakutan, dengan berat hati korban mengusahakan uangnya dan didapat hari itu juga sebesar Rp 200 ribu. Namun korban memelas tidak dengan berhubungan intim. Alhasil sipelaku pun menyepakatinya hingga terjadilah ditempat yang sudah ditentukan.
Hal ini dibenarkan, Kapolsek Medan Timur, Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin, Senin (7/11/2016) menuturkan, " Sikorban dan pelaku pun janjian untuk memberikan uang tersebut di Simpang Jalan Pimpinan, Kel.Sei Kera Hilir I, Kec. Medan Perjuangan. Namun yang datang bukan sipelaku melainkan orang suruhan si pelaku inisial " B ". seketika itu juga tersangka orang suruhan tersebut pun langsung berhasil ditangkap oleh rekan sikorban dibantu warga dan menghajarnya hingga babak belur, ujar Yaqin.
Mendapat informasi, Unit Reskrim Patroli Polsek Medan Timur pun langsung turun kelokasi kejadian dan memboyong inisial " B " ke Mako Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari sikorban, bahwasanya pelaku yang menyuruh " B " sudah pernah meminta uang sebanyak dua kali dengan nominal Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu, ungkap Yaqin.
Atas peristiwa tersebut, sikorban pun merasa keberatan dan dirugikan secara materil sehingga korban pun kita arahkan untuk membuat laporan polisi agar para pelaku segera ditindak dan diproses sesuai dengan undang undang berlaku,tegas Yaqin. (Red)